<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>semangat....</title>
	<atom:link href="http://spiritofadhie.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://spiritofadhie.wordpress.com</link>
	<description>buat semua yang kau cintai.............</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Oct 2009 09:03:18 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='spiritofadhie.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/710372e2e7b47eaa82e13ff5806df18c?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>semangat....</title>
		<link>http://spiritofadhie.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Error ketika send email</title>
		<link>http://spiritofadhie.wordpress.com/2009/10/13/error-ketika-send-email/</link>
		<comments>http://spiritofadhie.wordpress.com/2009/10/13/error-ketika-send-email/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2009 06:46:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>spiritofadhie</dc:creator>
				<category><![CDATA[Application]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://spiritofadhie.wordpress.com/?p=104</guid>
		<description><![CDATA[Error ketika send email
Hari ini ketika mau kirim email pengumuman ke user2 kantor muncul message ini :
 The following recipient(s) could not be reached:
 user_or_DL_name on date_and_time
 The e-mail system limits the number of recipients that can be addressed in a single message. Send the message multiple times to fewer recipients.
 server_name.microsoft.com #5.5.3
“Wadoh apa pulak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spiritofadhie.wordpress.com&blog=937354&post=104&subd=spiritofadhie&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Error ketika send email</p>
<p>Hari ini ketika mau kirim email pengumuman ke user2 kantor muncul message ini :</p>
<p><em> The following recipient(s) could not be reached:</em></p>
<p><em> user_or_DL_name on date_and_time</em></p>
<p><em> The e-mail system limits the number of recipients that can be addressed in a single message. Send the message multiple times to fewer recipients.</em></p>
<p><em> server_name.microsoft.com #5.5.3</em></p>
<p>“Wadoh apa pulak ini”, ternyata setelah cek n ricek emailku kesangkut default seting yang cuma bolehkan email ke <strong>100 penerima</strong> saja.</p>
<p>Sekedar berbagi ini dia cara cek nya <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Untuk <em>personal</em> email settingnya disni</p>
<p>1.Mulai dari Active Directory Users and Computers</p>
<p>2.Pilih User yang ingin dilihat, lalu klik properties</p>
<p>3.Pilih Tab Exchange General dan klik Delivery Option</p>
<p>4.Nah tampak disitu Maximum recepient, untuk mengikuti default dan untuk atur sendiri</p>
<p>Untuk <em>Default</em> email settingnya</p>
<p>1.Mulai dari exchange System Manager</p>
<p>2.lihat di Global Settings</p>
<p>3.Klik Kanan Message delivery untuk properties</p>
<p>4.Klik Tab default dan pilih Maximum Recepient di Recepient Limits</p>
<p>Begitu&#8230; semoga terbantu <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Saya juga belum tahu apakah settingan ini membandingkan jumlah recepient/penerima terbesar antara default dan personal. Lalu yang mana akan diambil sebagai penerapan system <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/spiritofadhie.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/spiritofadhie.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/spiritofadhie.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/spiritofadhie.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/spiritofadhie.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/spiritofadhie.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/spiritofadhie.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/spiritofadhie.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/spiritofadhie.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/spiritofadhie.wordpress.com/104/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spiritofadhie.wordpress.com&blog=937354&post=104&subd=spiritofadhie&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://spiritofadhie.wordpress.com/2009/10/13/error-ketika-send-email/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4ceceb99e0f4edb4122f40a63717b554?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">spiritofadhie</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Fidyah</title>
		<link>http://spiritofadhie.wordpress.com/2009/09/16/fidyah/</link>
		<comments>http://spiritofadhie.wordpress.com/2009/09/16/fidyah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2009 23:55:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>spiritofadhie</dc:creator>
				<category><![CDATA[mengenal Syar'i]]></category>
		<category><![CDATA[Fidyah puasa ramadhan idul fitri pembatal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://spiritofadhie.wordpress.com/?p=99</guid>
		<description><![CDATA[Penulis: Redaksi Ma&#8217;had As Salafy
.: :.
Diantara syari’at yang diberlakukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada shaum Ramadhan adalah pembayaran fidyah yang Allah wajibkan terhadap pihak-pihak tertentu yang mendapatkan keringanan untuk tidak bershaum pada bulan Ramadhan, sebagaimana firman-Nya subhanahu wata’ala :
)وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ (البقرة: ١٨٤
‘Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spiritofadhie.wordpress.com&blog=937354&post=99&subd=spiritofadhie&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Penulis: Redaksi Ma&#8217;had As Salafy<br />
.: :.<br />
Diantara syari’at yang diberlakukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada shaum Ramadhan adalah pembayaran fidyah yang Allah wajibkan terhadap pihak-pihak tertentu yang mendapatkan keringanan untuk tidak bershaum pada bulan Ramadhan, sebagaimana firman-Nya subhanahu wata’ala :</p>
<p>)وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ (البقرة: ١٨٤</p>
<p>‘Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah : 184]<span id="more-99"></span></p>
<p>a. Pihak &#8211; Pihak Yang Terkenai Hukum Fidyah</p>
<p>1. Orang yang sudah lanjut usia.</p>
<p>Orang yang lanjut usia, pria maupun wanita, yang masih sehat akalnya dan tidak pikun namun tidak mampu melakukan shaum. Maka diizinkan baginya untuk tidak bershaum pada bulan Ramadhan namun diwajibkan atasnya membayar fidyah. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, :</p>
<p>ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ). قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا.</p>
<p>Shahabat Ibnu ‘Abbas membaca ayat ‘Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah : 184]; maka beliau berkata : “Ayat tersebut tidaklah dihapus hukumnya, namun berlaku untuk pria lanjut usia atau wanita lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk bershaum (pada bulan Ramadhan). Keduanya wajib membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan (ia tidak bershaum). [HR. Al-Bukhari 4505]</p>
<p>2. Sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya</p>
<p>Seorang yang tidak mampu bershaum disebabkan sakit dengan jenis penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya. Hal ini sebagaimana ditegaskan pula oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau juga berkata tentang ayat di atas :</p>
<p>لاَ يُرَخَّصُ فِي هَذَا إِلاَّ لِلَّذِي لاَ يُطِيْقُ الصِّيَامَ أَوْ مَرِيضٌ لاَ يُشْفَى</p>
<p>“Tidaklah diberi keringanan pada ayat ini (untuk membayar fidyah) kecuali untuk orang yang tidak mampu bershaum atau orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya. [An-Nasa`i] [1])</p>
<p>3. Wanita hamil dan menyusui.</p>
<p>Para ‘ulama sepakat bahwa wanita yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan baginya untuk tidak bershaum di bulan Ramadhan jika dia tidak mampu untuk bershaum, baik ketidakmampuan tersebut kembali kepada dirinya sendiri atau kekhawatiran terhadap janin atau anaknya. Namun apabila dia mampu untuk bershaum maka tetap baginya kewajiban bershaum sebagaimana dijelaskan oleh Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam fatawa beliau jilid 1 hal. 497-498.</p>
<p>Sedangkan permasalahan hukum yang berlaku bagi wanita hamil atau menyusui jika dia tidak bershaum di bulan Ramadhan maka terjadi perbedaan pandang dikalangan para Ulama dalam beberapa pendapat :</p>
<p>Pendapat pertama adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada kewajiban atas wanita hamil atau menyusui kecuali mengqadha` secara mutlak (tidak ada kewajiban atasnya membayar fidyah), baik disebabkan ketidakmampuan atau kekhawatiran terhadap diri sendiri jika bershaum pada bulan Ramadhan, maupun disebabkan kehawatiran terhadap janin atau anak susuannya.</p>
<p>Dalil Pendapat Pertama ini adalah :</p>
<p>1. Firman Allah subhanahu wata’ala :</p>
<p>فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا . البقرة: ١٨٤</p>
<p>“…Barang siapa dalam kondisi sakit …”</p>
<p>Bentuk pendalilan dari ayat ini adalah bahwa wanita hamil atau menyusui yang tidak mampu untuk bershaum sama dengan orang yang tidak mampu bershaum karena sakit. Telah kita ketahui bahwa hukum yang berlaku bagi seorang yang tidak bershaum karena sakit adalah wajib mengqadha`. Maka atas dasar itu berlaku pula hukum ini bagi wanita hamil atau menyusui.</p>
<p>2. Dalil mereka yang kedua adalah hadits yang diriwayatkan dari shahabat Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :</p>
<p>… إِنَّ اللهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاَةِ -أَوْ نِصْفَ الصّلاَةِ- وَ الصَّومَ عَنِ الْمُسَافِرِ وَعَنِ الْمُرْضِعِ وَ الْحُبْلَى (رواه الخمسة)</p>
<p>“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah dari kewajiban sholat (yakni dengan mengqoshor) dan kewajiban bershaum kepada seorang musafir serta wanita hamil dan menyusui.” [HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i dan Al-Imam Ahmad].([2])</p>
<p>Sisi pendalilan dari hadits ini, bahwa Allah subhanahu wata’ala mengaitkan hukum bagi musafir sama dengan wanita hamil atau menyusui. Hukum bagi seorang musafir yang berifthar (tidak bershaum) di wajibkan baginya qadha`, maka wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak bershaum) terkenai pada keduanya kewajiban qadha` saja tanpa fidyah sebagaimana musafir.</p>
<p>Pendapat ini adalah pendapat yang ditarjih oleh Asy-Syaikh Bin Baz [3]), Asy-Syaikh Al-’Utsaimin [4]), dan Al-Lajnah Ad-Da`imah [5])</p>
<p>Pendapat kedua : bahwa wanita hamil atau menyusui yang berifthar ( tidak bershaum ) karena kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, wajib atasnya untuk membayar fidyah, tanpa harus mengqadha`.</p>
<p>Di antara dalil mereka yaitu :</p>
<p>1. Atsar Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata :</p>
<p>الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا عَلَى أَوْلاَدِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا [رواه أبو داود]</p>
<p>“Wanita hamil atau menyusui dalam keadaan keduanya takut terhadap anaknya boleh bagi keduanya berifthar ( tidak bershaum ) dan wajib bagi keduanya membayar fidyah. [HR Abu Dawud] [6])</p>
<p>2. Juga atsar Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata :</p>
<p>إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ، قَالَ : يُفْطِرَانِ وَيُطْعِمَانِ عَلَى كُلِّ يَوْمٍ مَسْكِيْنًا وَلاَ يَقْضِيَانِ صَوْمًا</p>
<p>(Ibnu Abbas ditanya), jika wanita hamil khawatir terhadap dirinya dan wanita menyusui khawatir terhadap anaknya berifthor di bula Ramadhan ) beliai berkata : kedianya boleh berifthor dan wajib keduanya membaya fidyah pada setiap harinya seorang miskin dan tidak ada qodho’ bagi keduanya. [Ath-Thabari] [7])</p>
<p>Juga masih dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata kepada seorang wanita hamil atau menyusui :</p>
<p>أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ</p>
<p>“Engkau posisinya seperti orang yang tidak mampu (bershaum). Wajib atasmu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari (yang engkau tidak bershaum), dan tidak ada kewajiban qadha` atasmu.” [Ath-Thabari] [8])</p>
<p>Semakna dengan atsar di atas, juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma oleh Al-Imam Ad-Daraquthni (no. 250).</p>
<p>3. Atsar Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata :</p>
<p>الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ تُفْطِرُ وَلاَ تَقْضِي</p>
<p>“Wanita hamil dan menyusui berifthar (boleh tidak bershaum pada bulan Ramadhan) dan tidak ada (kewajiban) untuk mengqadha` atasnya.”</p>
<p>Pendapat ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah. [9])</p>
<p>Pendapat ketiga adalah : Wajib atas wanita hamil dan menyusui yang tidak bershaum pada bulan Ramadhan untuk mengqadha` sekaligus membayar fidyah apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya.</p>
<p>Namun apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah karena memang dia sendiri (wanita hamil atau menyusui) tidak mampu bershaum tanpa disebabkan kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, maka wajib atasnya mengqadha` tanpa membayar fidyah.</p>
<p>Di antara ‘ulama masa kini yang mentarjih pendapat ini adalah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah dalam Al-Muntaqa jilid 3 hal. 147. [10])</p>
<p>Dari tiga pendapat di atas, kami lebih meyakini pendapat kedua sebagai pendapat yang lebih mendekati kepada kebenaran. Karena pendapat ini adalah pendapat yang ditegaskan oleh dua shahabat terkemuka, yaitu ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma sebagai turjuman dan mufassir Al-Qur`an, dan ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhuma , wallahu ta’ala a’lam.</p>
<p>[1] HR. An-Nasa`i no. 2317. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daraquthni (2404) dengan lafazh :</p>
<p>وَلاَ يُرَخَّصُ إِلاَّ لِلْكَبِيرِ الَّذِى لاَ يُطِيقُ الصَّوْمَ أَوْ مَرِيضٍ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُشْفَى.</p>
<p>“Tidaklah dizinkan (untuk membayar fidyah dalam ayat tersebut) kecuali untuk orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu bershaum atau seorang yang sakit dalam keadaan dia tahu bahwa penyakitnya sulit disembuhkan.”</p>
<p>Atsar tersebut dishahihkan oleh Asy-Syaikh dalam Al-Irwa` IV/17</p>
<p>[2] Hadits ini dishohihkan oleh Asy Syaikh Al Albaani dalam Shohih Sunan Abu Daud no. 2409 dan Asy Syaikh Muqbil dalam kitab beliau Al Jaami’ush Shohih jilid 2 hal. 390 menyatakan sebagai hadits hasan.</p>
<p>[3] Dalam kitabnya Tuhfatul Ikhwan Bi Ajwibah Muhimmah Tata’alaqu Bi Arkanil Islam hal. 171</p>
<p>[4] Majmu‘ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin</p>
<p>[5] Fatawa Al-Lajnah no. 1453.</p>
<p>[6] HR. Abu Dawud no. 2318. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` no. 912.</p>
<p>[7] Tafsir Ath-Thabari no. 2758. atsar ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` IV/19.</p>
<p>[8] Tafsir Ath-Thabari no. 2758. atsar ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` IV/19.</p>
<p>[9] Lihat pembahasan lebih luas dalam kitab beliau Irwa`ul Ghalil jilid IV hal. 17 &#8211; 25.</p>
<p>[10] Lihat Fatwa Ramadhan hal. 324 &#8211; 326.</p>
<p>(Dikutip dari http://www.assalafy.org/mahad/?p=256 judul asli FIDYAH DAN BERBAGAI HUKUM YANG TERKAIT DENGANNYA)</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/spiritofadhie.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/spiritofadhie.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/spiritofadhie.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/spiritofadhie.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/spiritofadhie.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/spiritofadhie.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/spiritofadhie.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/spiritofadhie.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/spiritofadhie.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/spiritofadhie.wordpress.com/99/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spiritofadhie.wordpress.com&blog=937354&post=99&subd=spiritofadhie&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://spiritofadhie.wordpress.com/2009/09/16/fidyah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4ceceb99e0f4edb4122f40a63717b554?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">spiritofadhie</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Display Monitor Terbalik</title>
		<link>http://spiritofadhie.wordpress.com/2009/07/19/display-monitor-terbalik/</link>
		<comments>http://spiritofadhie.wordpress.com/2009/07/19/display-monitor-terbalik/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2009 04:42:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>spiritofadhie</dc:creator>
				<category><![CDATA[OS]]></category>
		<category><![CDATA[Display Monitor Terbalik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://spiritofadhie.wordpress.com/?p=97</guid>
		<description><![CDATA[Siang ini ada klien yang kesulitan dengan layarnya. Eh ternyata display monitornya terbalik, akhirnya nyari lewat Om Google dan….
Tekan tombol :
1. Ctrl + Alt + Panah bawah = Fungsinya untuk membalik layar ke arah bawah
2. Ctrl + Alt + Panah Atas = Fungsinya untuk membalik kembali layar ke arah
atas
3. Ctrl + Alt + Panah Kanan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spiritofadhie.wordpress.com&blog=937354&post=97&subd=spiritofadhie&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Siang ini ada klien yang kesulitan dengan layarnya. Eh ternyata display monitornya terbalik, akhirnya nyari lewat Om Google dan….<br />
Tekan tombol :</p>
<p>1. Ctrl + Alt + Panah bawah = Fungsinya untuk membalik layar ke arah bawah<br />
2. Ctrl + Alt + Panah Atas = Fungsinya untuk membalik kembali layar ke arah<br />
atas<br />
3. Ctrl + Alt + Panah Kanan = Fungsinya untuk membalik layar ke sebelah<br />
kanan<br />
4. Ctrl + Alt + Panah kiri = Fungsinya untuk membalik kembali layar ke sebelah kiri</p>
<p>selain dari itu bisa juga menggunakan<br />
dengan cara didesktop klik kanan, graphics<br />
options, graphich properties, rotation.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/spiritofadhie.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/spiritofadhie.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/spiritofadhie.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/spiritofadhie.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/spiritofadhie.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/spiritofadhie.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/spiritofadhie.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/spiritofadhie.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/spiritofadhie.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/spiritofadhie.wordpress.com/97/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spiritofadhie.wordpress.com&blog=937354&post=97&subd=spiritofadhie&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://spiritofadhie.wordpress.com/2009/07/19/display-monitor-terbalik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4ceceb99e0f4edb4122f40a63717b554?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">spiritofadhie</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>My new blogging chapter</title>
		<link>http://spiritofadhie.wordpress.com/2009/07/18/my-new-blogging-chapter/</link>
		<comments>http://spiritofadhie.wordpress.com/2009/07/18/my-new-blogging-chapter/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2009 19:30:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>spiritofadhie</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernak-pernik Kehidupan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://spiritofadhie.wordpress.com/?p=91</guid>
		<description><![CDATA[Akhirnya
hari ini aku berniat untuk belajar kembali blogging
doakan bisa ya  
       <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spiritofadhie.wordpress.com&blog=937354&post=91&subd=spiritofadhie&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><a href="http://spiritofadhie.wordpress.com/2009/07/18/my-new-blogging-chapter/telapak-cahaya/" rel="attachment wp-att-93"><img src="http://spiritofadhie.files.wordpress.com/2009/07/telapak-cahaya.jpg?w=108&#038;h=137" alt="telapak cahaya" title="telapak cahaya" width="108" height="137" class="alignleft size-full wp-image-93" /></a>Akhirnya<br />
hari ini aku berniat untuk belajar kembali blogging<br />
doakan bisa ya <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/spiritofadhie.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/spiritofadhie.wordpress.com/91/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/spiritofadhie.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/spiritofadhie.wordpress.com/91/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/spiritofadhie.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/spiritofadhie.wordpress.com/91/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/spiritofadhie.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/spiritofadhie.wordpress.com/91/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/spiritofadhie.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/spiritofadhie.wordpress.com/91/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spiritofadhie.wordpress.com&blog=937354&post=91&subd=spiritofadhie&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://spiritofadhie.wordpress.com/2009/07/18/my-new-blogging-chapter/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4ceceb99e0f4edb4122f40a63717b554?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">spiritofadhie</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://spiritofadhie.files.wordpress.com/2009/07/telapak-cahaya.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">telapak cahaya</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ingin mimpiku</title>
		<link>http://spiritofadhie.wordpress.com/2009/01/27/ingin-mimpiku/</link>
		<comments>http://spiritofadhie.wordpress.com/2009/01/27/ingin-mimpiku/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2009 16:21:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>spiritofadhie</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fun Ajah....]]></category>
		<category><![CDATA[puisi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://spiritofadhie.wordpress.com/?p=85</guid>
		<description><![CDATA[Malam ini rasanya ngantuk.. dan bener-bener ngantuk;
namun agaknya akan ku tahan sebentar demi sebuah puisi, puisi 12 Juni 2007..
April 2007 Joan adik kelasku..yang sekarang masih melanjutkan di IPB membuat forum Yahoo Groups smu VI
yah berbekal itu maka sudah lama yah hampir 2 tahun lalu..dan kondisinya hampir mirip saat itu, saat kantuk menjalari seluruh tubuh dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spiritofadhie.wordpress.com&blog=937354&post=85&subd=spiritofadhie&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Malam ini rasanya ngantuk.. dan bener-bener ngantuk;</p>
<p>namun agaknya akan ku tahan sebentar demi sebuah puisi, puisi 12 Juni 2007..</p>
<p>April 2007 Joan adik kelasku..yang sekarang masih melanjutkan di IPB membuat forum Yahoo Groups <a href="http://groups.yahoo.com/group/SMUN_VI_Medan/?m=0">smu VI</a></p>
<p>yah berbekal itu maka sudah lama yah hampir 2 tahun lalu..dan kondisinya hampir mirip saat itu, saat kantuk menjalari seluruh tubuh dan mata sedang merayu dayu .. berharap senja.hehehe</p>
<p> </p>
<p style="text-align:center;">Dengarkan bisikan kerinduan&#8230;<br />
Dunia kini berbeda<br />
Biarlah kusimpan sampai nanti<br />
Ketika kerentaan dan keriput<br />
Tapi senyum kecilmu<br />
Dan kenangan<br />
Menari2 disini<br />
Sampai angin segar dan menusuk<br />
Hingga jari jemari dan ujung rambut<br />
Teman&#8230; Saudaraku&#8230; </p>
<p> Kala itu aku benar-benar tergerak untuk membuat wadah komunitas sesama alumni smu negeri 6 medan, mulai dari cari-cari desain gratisan, cari fantasi puisi dan jadilah ia<span id="more-85"></span></p>
<p><a href="http://smu6medan.antarmedia.com/"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-86" title="copy-of-smu6" src="http://spiritofadhie.files.wordpress.com/2009/01/copy-of-smu6.jpg?w=128&#038;h=80" alt="copy-of-smu6" width="128" height="80" /></a> yah desain yang simpel, sangat simpel&#8230;harapan akan menjadi cikal bakal&#8230;</p>
<p>Berbekal wordpress maka muncullah blog yang diisi sampai hanya tanggal  <span style="font-size:x-small;color:#777777;font-family:Arial;">January 30th, 2008 </span></p>
<p>kemana semua temen2&#8230;waduh padahal aku udah siap-siap buat domainnya langsung&#8230;hiks</p>
<p>Juni 2007  fs smu 6 medan dirilis hehehe sampai saat ini hanya 109 member</p>
<p>yah lumayanlah&#8230;</p>
<p> </p>
<p>Gimana temen2 masih minat buat website dan perkumpulan alumni smu 6 medan hehehe</p>
<p>oaahaaaahhm&#8230;&#8230;ngantuks berat&#8230;. c u</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/spiritofadhie.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/spiritofadhie.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/spiritofadhie.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/spiritofadhie.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/spiritofadhie.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/spiritofadhie.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/spiritofadhie.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/spiritofadhie.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/spiritofadhie.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/spiritofadhie.wordpress.com/85/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spiritofadhie.wordpress.com&blog=937354&post=85&subd=spiritofadhie&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://spiritofadhie.wordpress.com/2009/01/27/ingin-mimpiku/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4ceceb99e0f4edb4122f40a63717b554?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">spiritofadhie</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://spiritofadhie.files.wordpress.com/2009/01/copy-of-smu6.jpg?w=128" medium="image">
			<media:title type="html">copy-of-smu6</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SMS Premium, Peraturan Baru</title>
		<link>http://spiritofadhie.wordpress.com/2009/01/14/sms-premium-peraturan-baru/</link>
		<comments>http://spiritofadhie.wordpress.com/2009/01/14/sms-premium-peraturan-baru/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2009 15:06:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>spiritofadhie</dc:creator>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://spiritofadhie.wordpress.com/?p=81</guid>
		<description><![CDATA[Kegelisahan konsumen SMS Premium terjawab sudah. Ternyata Pemerintah telah menelurkan peraturan mengenai Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (SMS) Ke Banyak Tujuan (Broadcast).
Peraturan No. 1/2009 ini memuat 32 pasal, yang mana membuat provider badung harus berfikir 7 kali sebelum mengerjai konsumen. Betapa tidak karena seterusnya hal ini akan diawasi oleh pihak BRTI.
Provider [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spiritofadhie.wordpress.com&blog=937354&post=81&subd=spiritofadhie&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Kegelisahan konsumen SMS Premium terjawab sudah. Ternyata Pemerintah telah menelurkan peraturan mengenai Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (SMS) Ke Banyak Tujuan (Broadcast).</p>
<p>Peraturan No. 1/2009 ini memuat 32 pasal, yang mana membuat provider badung harus berfikir 7 kali sebelum mengerjai konsumen. Betapa tidak karena seterusnya hal ini akan diawasi oleh pihak BRTI.</p>
<p>Provider harus jelas memberikan informasi mengenai tarif bahkan bagaimana untuk tidak berlangganan lagi.</p>
<p>Lengkapnya dapat anda lihat disini :</p>
<p><em>1. Penyelenggaraan jasa pesan premium dilaksanakan dengan menggunakan nomor akses tertentu.</p>
<p>2. Nomor akses tersebut diatur dalam suatu perjanjian kerja sama.</em></p>
<p><em>3. Penyelenggara jasa pesan premium dilarang menyediakan jasa pesan premium yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</em></p>
<p><em>4. Penyelenggara jasa pesan premium wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi.</em></p>
<p><em>5. Tarif Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah .</em></p>
<p><em>6. Penyelenggaraan jasa pesan premium diselenggarakan melalui mekanisme: berlangganan; atau tidak berlangganan.</em></p>
<p><em>7. Mekanisme berlangganan tersebut merupakan mekanisme di mana: pesan dikirimkan kepada pengguna setelah pengguna melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu; dan pengguna akan menerima pesan yang dikirim oleh penyelenggara jasa pesan premium secara berkala.</em></p>
<p><em>8. Mekanisme tidak berlangganan sebagaimana tersebut merupakan mekanisme di mana: pesan dikirimkan kepada pengguna setelah pengguna menyampaikan permintaan tanpa melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu; dan atau pengguna akan menerima pesan yang dikirim oleh penyelenggara jasa pesan premium tidak secara berkala.</em></p>
<p><em>9. Mekanisme tidak berlangganan tersebut dapat diselenggarakan antara lain melalui layanan jasa pesan premium yang diselenggarakan berdasarkan kegiatan undian/promosi.</em></p>
<p><em>10. Jasa pesan premium yang diselenggarakan berdasarkan kegiatan undian/promosi tersebut wajib mendapatkan izin dari instansi yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kegiatan undian/promosi.</em></p>
<p><em>11. Penyelenggara jasa pesan premium wajib menyediakan pusat panggilan (Call Center) dengan nomor khusus yang dapat dihubungi setiap saat selama 24 jam per hari. Pusat panggilan tersebut wajib menyediakan fasilitas dukungan layanan (first line support) yang berfungsi untuk menangani pertanyaan, keluhan dan permintaan pengguna melalui pusat panggilan.</em></p>
<p><em>12. Penyelenggara jasa pesan premium melalui mekanisme berlangganan wajib memberikan informasi keaktifan pengguna dalam layanan berlangganan dengan tarif tertentu serta informasi mengenai cara berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi).</em></p>
<p><em>13. Dalam hal pengguna melakukan pendaftaran (registrasi/aktivasi) berlangganan jasa pesan premium, penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan informasi bahwa pengguna telah dapat memanfaatkan jasa pesan premium serta informasi tentang besaran tarif, layanan, cara deaktivasi, dan nomor call center.</em></p>
<p><em>14. Dalam hal pengguna meminta untuk berhenti berlangganan (deaktivasi) jasa pesan premium, penyelenggara jasa pesan premium wajib menghentikan layanannya segera setelah permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) diterima dengan lengkap.</em></p>
<p><em>15. Penyelenggara jasa pesan premium dilarang mengenakan biaya pendaftaran (registrasi/aktivasi) berlangganan.</em></p>
<p><em>16. Setelah pendaftaran (registrasi/aktivasi) dilakukan, penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan informasi kepada pengguna sekurang-kurangnya: pendaftaran (registrasi/aktivasi) telah berhasil; layanan telah dapat digunakan; identitas penyelenggara jasa pesan premium; tarif yang akan dikenakan kepada pengguna; cara penghentian berlangganan (deregistrasi/deaktivasi); periode waktu berlangganan; dan pusat panggilan (Call Center) yang dapat dihubungi.</em></p>
<p><em>17. Permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) dapat dilakukan sekurang-kurangnya melalui sms, mms, atau melalui call center.</em></p>
<p><em>18. Dalam hal pengguna menggunakan sms atau mms untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) tanpa menyebutkan jenis layanan, penyelenggara jasa pesan premium wajib menginformasikan melalui sms atau mms tanpa dikenakan biaya mengenai cara yang benar untuk berhenti berlangganan disertai informasi tentang jenis layanan yang pernah didaftarkan oleh pengguna dan nomor call centre yang dapat dihubungi.</em></p>
<p><em>19. Setelah permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) diterima dengan lengkap, penyelenggara jasa pesan premium wajib mengirimkan pemberitahuan melalui sms atau mms tanpa dikenakan biaya bahwa proses permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) telah berhasil dilakukan.</em></p>
<p><em>20. Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara pesan premium atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara jasa pesan premium yang menimbulkan kerugian pada pengguna.</em></p>
<p><em>21. Penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan ganti rugi tersebut, kecuali penyelenggara pesan premium dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.</em></p>
<p><em>22. Ganti rugi tersebut terbatas kepada kerugian langsung yang diderita atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara pesan premium.</em></p>
<p><em>23. Penyelesaian ganti rugi tersebut dapat dilaksanakan melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan.</em></p>
<p><em>24. Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</em></p>
<p><em>25. Pengirim jasa pesan singkat (SMS) ke banyak tujuan (broadcast) dilarang mengirimkan pesan yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.</em></p>
<p><em>26. Pengirim jasa pesan singkat (SMS) ke banyak tujuan (broadcast) wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya.</em></p>
<p><em>27. Setelah penerima pesan tersebut menolak pengiriman pesan berikutnya, pengirim jasa pesan singkat (short messaging service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) dilarang melakukan pengiriman pesan berikutnya.</em></p>
<p><em>28. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</em></p>
<p><em>29. Penyelenggara jasa pesan premium yang melanggar ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan s anksi administrasi berupa pencabutan izin dan larangan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium.</em></p>
<p><em>30. Pencabutan izin dan larangan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium tersebut dilakukan setelah penyelenggara jasa pesan premium diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dimana masing-masing peringatan tertulis berlangsung selama 7 hari kerja.</em></p>
<p><em>31. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan ini dilakukan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).</em></p>
<p><em>32. BRTI dapat menetapkan ketentuan teknis dalam rangka pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan ini.<br />
</em></p>
<p>sumber :</p>
<p>1. antara</p>
<p>2. detik.com</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/spiritofadhie.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/spiritofadhie.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/spiritofadhie.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/spiritofadhie.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/spiritofadhie.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/spiritofadhie.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/spiritofadhie.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/spiritofadhie.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/spiritofadhie.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/spiritofadhie.wordpress.com/81/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spiritofadhie.wordpress.com&blog=937354&post=81&subd=spiritofadhie&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://spiritofadhie.wordpress.com/2009/01/14/sms-premium-peraturan-baru/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4ceceb99e0f4edb4122f40a63717b554?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">spiritofadhie</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Palestina</title>
		<link>http://spiritofadhie.wordpress.com/2009/01/14/palestina/</link>
		<comments>http://spiritofadhie.wordpress.com/2009/01/14/palestina/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2009 14:55:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>spiritofadhie</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernak-pernik Kehidupan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://spiritofadhie.wordpress.com/2009/01/14/palestina/</guid>
		<description><![CDATA[Isu Palestina merebut perhatian dan simpati milyaran penduduk bumi.
Saya yakin setiap insan manusia mengutuk insiden agresi ini. Atas dasar alasan apapun tidak dapat dibenarkan.
Perang kesumat ini tidak semata hanya bersandar pada isu agama saja.
Namun jika ditanyakan kenapa ummat Muslim yang bereaksi paling keras!
Tentu jawabannya karena cinta dan kasih sayang sesama muslim mengalahkan jauhnya lokasi, muslim [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spiritofadhie.wordpress.com&blog=937354&post=80&subd=spiritofadhie&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Isu Palestina merebut perhatian dan simpati milyaran penduduk bumi.<br />
Saya yakin setiap insan manusia mengutuk insiden agresi ini. Atas dasar alasan apapun tidak dapat dibenarkan.<br />
Perang kesumat ini tidak semata hanya bersandar pada isu agama saja.<br />
Namun jika ditanyakan kenapa ummat Muslim yang bereaksi paling keras!<br />
Tentu jawabannya karena cinta dan kasih sayang sesama muslim mengalahkan jauhnya lokasi, muslim ibarat satu bangunan yang saling menguatkan. Dimana saja muslim disakiti tentu akan bereaksi terhadap muslim lain. Ambil contoh saja ketika muslimah kecil Prancis yang dilarang berjilbab ke sekolah, sontak menyulut kemarahan dan kekesalan ummat muslim sedunia.<br />
Yah, isu Palestina harus ditanggapi secara benar, ini bukan hanya isu, ini fakta.<br />
Lantas bagaimana kita menanggapi hal ini?<br />
Ingatlah Muslim sekalian&#8230; bukan roket yang menyelamatkan saudaramu&#8230;<br />
bukan pesawat tempur, bukan juga nuklir!!!<br />
ingatlah siapa yang berkuasa atas langit dan bumi<br />
ingat siapa yang mampu membalikkan keadaan 300 pasukan melawan ribuan kuffar Quraish dan banyak peperangan lain<br />
Ingatlah Rabbmu<br />
kepadaNya lah kita menyerahkan segala urusan<br />
sungguh doa adalah senjata terampuh kaum mukmin<br />
sungguh doa akan ijabah ketika kita membersihkan diri<br />
untukmu saudaraku sesama muslim saling tolong menolonglah kita diatas kebaikan dan kebenaran</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/spiritofadhie.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/spiritofadhie.wordpress.com/80/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/spiritofadhie.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/spiritofadhie.wordpress.com/80/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/spiritofadhie.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/spiritofadhie.wordpress.com/80/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/spiritofadhie.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/spiritofadhie.wordpress.com/80/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/spiritofadhie.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/spiritofadhie.wordpress.com/80/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spiritofadhie.wordpress.com&blog=937354&post=80&subd=spiritofadhie&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://spiritofadhie.wordpress.com/2009/01/14/palestina/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4ceceb99e0f4edb4122f40a63717b554?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">spiritofadhie</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menuai kegagalan &#8211; anti UU Pornografi</title>
		<link>http://spiritofadhie.wordpress.com/2008/11/06/menuai-kegagalan-anti-uu-pornografi/</link>
		<comments>http://spiritofadhie.wordpress.com/2008/11/06/menuai-kegagalan-anti-uu-pornografi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Nov 2008 10:35:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>spiritofadhie</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernak-pernik Kehidupan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://spiritofadhie.wordpress.com/?p=73</guid>
		<description><![CDATA[Mungkin kata-kata itu yang tergambar dibenak saya. Anti UU Pornografi, mereka yang memiliki keyakinan ini terlepas dari kebenaran keyakinannya terhadap UU Pornografi seperti :
1. Menolak karena negara Indonesia adalah negara dengan ratusan kebudayaan, jadi menyerang kebhinekaan bangsa, sehingga dapat mendiskriminasi budaya suku tertentu
2. Menyudutkan Perempuan, perempuan selalu dianggap objek sex, maka perempuan harus dibenahi
namun mereka [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spiritofadhie.wordpress.com&blog=937354&post=73&subd=spiritofadhie&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Mungkin kata-kata itu yang tergambar dibenak saya. Anti UU Pornografi, mereka yang memiliki keyakinan ini terlepas dari kebenaran keyakinannya terhadap UU Pornografi seperti :</p>
<p>1. Menolak karena negara Indonesia adalah negara dengan ratusan kebudayaan, jadi menyerang kebhinekaan bangsa, sehingga dapat mendiskriminasi budaya suku tertentu</p>
<p>2. Menyudutkan Perempuan, perempuan selalu dianggap objek sex, maka perempuan harus dibenahi</p>
<p>namun mereka telah gagal meyakinkan bahwa bangsa Indonesia tidak membutuhkan UU Pornografi. Mereka gagal memberikan gambaran kemasyarakat luas bahwa UU ini banyak definisi yang tak jelas dan ambigu melalui pentolan mereka. Justru mereka mengkaburkan diri mereka dengan serta merta bergabungnya dari barisan pelacur (maaf), barisan seniman dengan tarian yang sensual.</p>
<p>Jangankan terhadap masyarakat Agamis, agaknya mereka kurang memperhatikan di lingkungan atheispun secara sadar dan tidak sadar mengalami syndrom porn paranoid (syndrom saya namai sendiri). meskipun orangtuanya mengkonsumsi produk dimaksud namun khawatir anak mengkonsumsinya jika belum cukup umur.<span id="more-73"></span></p>
<p>Internet, multimedia, games sudah diperbincangkan sedari dulu sebagai media yang mengubah perilaku pada anak-anak yang mengkhawatirkan. Bahkan software anti por di PC sudah banyak yang mengembangkan.</p>
<p>Namun bagaimana dengan kita, sudah cukupkah kita mendefinisikan UU ini melalui mulut ke mulut, atau melalui warung kopi. Kesempatan ini saya juga ingin berbagi mengenai pasal-pasal di UU Pornografi ini :</p>
<p>RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI</p>
<p>BAB I</p>
<p>KETENTUAN UMUM</p>
<p>Bagian Pertama<br />
Pengertian</p>
<p>Pasal 1</p>
<p>Dalam Undang Undang ini yang dimaksudkan dengan :</p>
<p>1. Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.</p>
<p>2. Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di&#8217;muka umum.</p>
<p>3. Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan­pesan secara visual kepada masyarakat luas berupa barang-barang cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah, dan tabloid.</p>
<p>4. Media massa elektronik adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan­pesan secara audio dan/atau visual kepada masyarakat luas antara lain berupa radio, televisi, film, dan yang dipersamakan dengan film.</p>
<p>5. Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang dan/atau sejumlah orang tertentu antara lain berupa telepon, Short Message Service, Multimedia Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet, selebaran, poster, dan media elektronik baru yang berbasis komputer seperti internet dan intranet.</p>
<p>6. Barang pornografi adalah semua benda yang materinya mengandung sifat pornografi antara lain dalam bentuk buku, suratkabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, Video Compact Disc, Digital Video Disc, Compact Disc, Personal Computer-Compact Disc Read Only Memory, dan kaset.</p>
<p>7. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang diperoleh antara lain melalui telepon, televisi kabel, internet, dan komunikasi elekronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa, meminjam, atau membeli.</p>
<p>8. Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang­barang pornografi.</p>
<p>9. Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media-media komunikasi lainnya, dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau menuliskan.</p>
<p>10. Menggunakan adalah kegiatan memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan barang dan/atau jasa pornografi.</p>
<p>11. Pengguna adalah setiap orang yang dengan sengaja menonton/ menyaksikanpornografi dan/atau pornoaksi.</p>
<p>12. Setiap orang adalah orang perseorangan, perusahaan, atau distributor sebagai kumpulan orang baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.</p>
<p>13. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden.</p>
<p>14. Mengeksploitasi adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi untuk tujuanmendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau oranglain.</p>
<p>15. Hubungan seks adalah kegiatan hubungan perkelaminan balk yang dilakukan oleh pasangan suami-isteri maupun pasangan lainnya yang bersifat heteroseksual, homoseks atau Iesbian.</p>
<p>16. Anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 2 (dua belas) tahun</p>
<p>17. Dewasa adalah seseorang yang telah berusia 12 (dua betas) tahun keatas.</p>
<p>18. Jasa pornoaksi adalah segala jenis layanan pornoaksi yang dapat diperoleh secaralangsung atau melalul perantara, baik perseorangan maupun perusahaan.</p>
<p>19. Perusahaan adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, balkberupa badan hukum maupun bukan badan hukum.</p>
<p>20. Orang lain adalah orang selain suami atau istri yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Bagian Kedua<br />
Asas dan Tujuan</p>
<p>Pasal 2</p>
<p>Pelarangan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi serta perbuatan dan penyelenggaraan pornoaksi berasaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memperhatikan nilai-nilai budaya, susila, dan moral, keadilan, perundungan hukum, dan kepastian hukum.</p>
<p>Pasal 3</p>
<p>Anti pornografi dan pornoaksi bertujuan ;</p>
<p>a. Menegakkan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang beriman dan bertakwa dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur kepadaTuhan Yang Maha Esa. ,</p>
<p>b. Memberikan perlind`ungan, pembinaan, dan pendidikan moral dan akhlak masyarakat</p>
<p>BAB II<br />
LARANGAN</p>
<p>Bagian Pertama<br />
Pornografi</p>
<p>Pasal 4</p>
<p>Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual darf orang dewasa.</p>
<p>Pasal 5</p>
<p>Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh orang dewasa.</p>
<p>Pasal 6</p>
<p>Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh .atau.bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis. .</p>
<p>Pasal 7</p>
<p>Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tank aktivitas orang yang berciuman bibir.</p>
<p>Pasal 8</p>
<p>Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisanyang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani.</p>
<p>Pasal 9</p>
<p>(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis.</p>
<p>(3) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia.</p>
<p>(4) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan.</p>
<p>Pasal 10</p>
<p>(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik orang berhubungan seks dalam acara pesta seks.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam pertunjukan seks.</p>
<p>Pasal 11</p>
<p>(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas anak-anak yang melakukan masturbasi, onani danlatau hubungan seks.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan hubungan seks atau aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak.</p>
<p>Pasal 12</p>
<p>Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.</p>
<p>Pasal 13</p>
<p>Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.</p>
<p>Pasal 14</p>
<p>Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.</p>
<p>Pasal 15</p>
<p>Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman bibir melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.</p>
<p>Pasal 16</p>
<p>Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.</p>
<p>Pasal 17</p>
<p>(1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.</p>
<p>(3) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio. .</p>
<p>(4) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.</p>
<p>(5) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.</p>
<p>Pasal 18</p>
<p>(1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam acara pesta seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam pertunjukan seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.</p>
<p>Pasal 19</p>
<p>(1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,.gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam melakukan masturbasi atau onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.</p>
<p>(3) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan anak-anak melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.</p>
<p>(4) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.</p>
<p>Pasal 20</p>
<p>Setiap orang dilarang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tank bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tank tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan.</p>
<p>Pasal 21</p>
<p>Setiap orang dilarang menyuruh atau memaksa. anak-anak menjadi model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani, dan/atau hubungan seks.</p>
<p>Pasal 22</p>
<p>Setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa elektronik, atau alat komunikasi medio, dan yang berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya seni.</p>
<p>Pasal 23</p>
<p>Setiap orang dilarang membeli barang pornografi dan/atau jasa pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini.</p>
<p>Pasal 24</p>
<p>(1) Setiap orang dilarang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.</p>
<p>(3) Setiap orang dilarang menyediakan peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.</p>
<p>Bagian Kedua<br />
Pornoaksi</p>
<p>Pasal 25</p>
<p>(1) Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.</p>
<p>Pasal 26</p>
<p>(1) Setiap orang dewasa dilarang dengan sengaja telanjang di muka umum.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk telanjang di muka umum.</p>
<p>Pasal 27</p>
<p>(1) Setiap orang dilarang berciuman bibir di muka umum.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang rnenyuruh orang lain berciuman bibir di muka umum.</p>
<p>Pasal 28</p>
<p>(1) Setiap orang dilarang menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang Fmenyuruh orang lain untuk menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum.</p>
<p>Pasal 29</p>
<p>(1) Setiap orang dilarang melakukan masturbasi, onani atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan masturbasi, onani, ataugerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum.</p>
<p>(3) Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani,atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani.</p>
<p>Pasal 30</p>
<p>(1) Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum.</p>
<p>(3) Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks dengan anak -anak.</p>
<p>(4) Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan kegiatan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks.</p>
<p>Pasal 31</p>
<p>(1) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks dengan melibatkan anak-anak.</p>
<p>(3) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks.</p>
<p>(4) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks dengan melibatkan anak-anak.</p>
<p>Pasal 32</p>
<p>(1) Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks dengan melibatkan anak­anak.</p>
<p>(3) Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks.</p>
<p>(4) Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks dengan melibatkan anak-anak.</p>
<p>Pasal 33</p>
<p>(1) Setiap orang dilarang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasai 32.</p>
<p>(3) Setiap orang dilarang rnenyediakan peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32.</p>
<p>BAB III<br />
PENGECUALIAN DAN PERIZINAN</p>
<p>Bagian Pertama<br />
Pengecualian</p>
<p>Pasal 34</p>
<p>(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23 dikecualikan untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam batas yang diperlukan.</p>
<p>(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada lembaga riset atau lembaga pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk pengembangan pengetahuan.</p>
<p>Pasal 35</p>
<p>(1) Penggunaan barang pornografi dapat dilakukan untuk keperluan pengobatan gangguan kesehatan.</p>
<p>(2) Penggunaan barang pornografi untuk keperluan gangguan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter, rumah sakit dan/atau lembaga kesehatan yang mendapatkan ijin dari Pemerintah.</p>
<p>Pasal 36</p>
<p>(1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32, dikecualikan untuk:</p>
<p>a. cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaanritus keagamaan atau kepercayaan;</p>
<p>b. kegiatan seni;</p>
<p>c. kegiatan olahraga; atau</p>
<p>d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.</p>
<p>(2) Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni.</p>
<p>(3) Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga.</p>
<p>Bagian Kedua<br />
Perizinan</p>
<p>Pasal 37</p>
<p>(1) Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.</p>
<p>(2) Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.</p>
<p>Pasal 38</p>
<p>1. Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang untuk memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.</p>
<p>2. Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memenuhi syarat:</p>
<p>a. penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya dilakukan ,oleh badan-badan usaha yang memiliki izin khusus;</p>
<p>b. penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara langsung hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan tanda khusus;</p>
<p>c. penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus rapat dengan kemasan bertanda khusus dan segel tertutup;</p>
<p>d. barang pornografi yang dijual ditempatkan pada etalase tersendiri yang Ietaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja berusia dibawah 18 (delapan betas) tahun;</p>
<p>Pasal 39</p>
<p>(1) Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 selanjutnya diatur dengän Peraturan Pemerintah.</p>
<p>(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengatur pemberian izin dan syarat-syarat secara umum dan pengaturan selanjutnya secara khusus diserahkan kepada daerah seuai dengan kondisi, adat istiadat dan budaya daerah masing-masing.</p>
<p>BAB IV</p>
<p>BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL</p>
<p>Bagian Pertama<br />
Nama dan Kedudukan</p>
<p>Pasal 40</p>
<p>(1) Untuk mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan pornoaksi dalam masyarakat dibentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional, yang selanjutnya disingkat menjadi BAPPN.</p>
<p>(2) BAPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.</p>
<p>Pasal 41</p>
<p>BAPPN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Bagian Kedua<br />
Fungsi dan Tugas</p>
<p>Pasal 42</p>
<p>BAPPN mempunyai fungsi:</p>
<p>a. pengkoordinasian instansi pemerintah dan badan lain terkait dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;</p>
<p>b. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;</p>
<p>c. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam mengatur pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan barang pornografi dan jasa pornografi untuk tujuan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan;</p>
<p>d. pengoperasian satuan tugas yang terdiri dari unsur pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing;</p>
<p>e. pembangunan dan pengembangan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam</p>
<p>rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi.</p>
<p>f. pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang pornografi, jasa</p>
<p>pornografi, dan jasa pornoaksi;</p>
<p>g. pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;</p>
<p>Pasal 43</p>
<p>(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, BAPPN mempunyai tugas :</p>
<p>a. Meminta informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi kepada instansi dan/atau badan terkait;</p>
<p>b. melakukan pengkajian dan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;</p>
<p>(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, BAPPN mempunyai tugas :</p>
<p>a. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi dan/atau badan terkait;</p>
<p>b. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi.</p>
<p>(3) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c, BAPPN mempunyai tugas memantau dan melakukan penilaian terhadap sikap dan prilaku masyarakat terhadap pornografi dan/atau pornoaksi.</p>
<p>(4) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d, BAPPN mempunyai tugas melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi dan badan yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan ponografi dan pornoaksi.</p>
<p>(5) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e, BAPPN mempunyai tugas memberi komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan/atau pornoaksi.</p>
<p>(6) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f, BAPPN mempunyai tugas :</p>
<p>a. mendorong berkembangnya partisifasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi;</p>
<p>b. menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi.</p>
<p>(7) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g, BAPPN mempunyai tugas :</p>
<p>a. meneruskan laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi;</p>
<p>b. menjadi saksi ahli pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan;</p>
<p>c. mengkoordinasikan pertemuan dengan instansi dan badan lain terkait baik dalam tingkat nasional maupun tingkat internasional yang tugas dan wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornografi dan/atau pornoaksi.</p>
<p>Pasal 36</p>
<p>(1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32, dikecualikan untuk:</p>
<p>a. cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat-</p>
<p>istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan</p>
<p>ritus keagamaan atau kepercayaan;</p>
<p>b. kegiatan seni;</p>
<p>c. kegiatan olahraga; atau</p>
<p>d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.</p>
<p>(2) Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni.</p>
<p>(3) Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga.</p>
<p>Bagian Kedua<br />
Perizinan</p>
<p>Pasal 37</p>
<p>(1) Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.</p>
<p>(2) Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.</p>
<p>Pasal 38</p>
<p>1. Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang untuk memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.</p>
<p>2. Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memenuhi syarat:</p>
<p>a. penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya dilakukan ,oleh badan-badan usaha yang memiliki izin khusus;</p>
<p>b. penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara langsung hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan tanda khusus;</p>
<p>c. penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus rapat dengan kemasan bertanda khusus dan segel tertutup;</p>
<p>d. barang pornografi yang dijual ditempatkan pada etalase tersendiri yang Ietaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja berusia dibawah 18 (delapan betas) tahun;</p>
<p>Pasal 39</p>
<p>(1) Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 selanjutnya diatur dengän Peraturan Pemerintah.</p>
<p>(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengatur pemberian izin dan syarat-syarat secara umum dan pengaturan selanjutnya secara khusus diserahkan kepada daerah seuai dengan kondisi, adat istiadat dan budaya daerah masing-masing.</p>
<p>BAB IV</p>
<p>BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL</p>
<p>Bagian Pertama<br />
Nama dan Kedudukan</p>
<p>Pasal 40</p>
<p>(1) Untuk mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan pornoaksi dalam masyarakat dibentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional, yang selanjutnya disingkat menjadi BAPPN.</p>
<p>(2) BAPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.</p>
<p>Pasal 41</p>
<p>BAPPN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Bagian Kedua<br />
Fungsi dan Tugas</p>
<p>Pasal 42</p>
<p>BAPPN mempunyai fungsi:</p>
<p>a. pengkoordinasian instansi pemerintah dan badan lain terkait dalam penyiapan dan</p>
<p>b. penyusunan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;</p>
<p>c. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;</p>
<p>d. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam mengatur pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan barang pornografi dan jasa pornografi untuk tujuan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan;</p>
<p>e. pengoperasian satuan tugas yang terdiri dari unsur pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing;</p>
<p>f. pembangunan dan pengembangan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi.</p>
<p>g. pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang pornografi, jasa pornografi, dan jasa pornoaksi;</p>
<p>h. pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;</p>
<p>Pasal 43</p>
<p>(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, BAPPN mempunyai tugas :</p>
<p>a. Meminta informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi kepada instansi dan/atau badan terkait;</p>
<p>b. melakukan pengkajian dan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;</p>
<p>(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, BAPPN mempunyai tugas :</p>
<p>a. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi dan/atau badan terkait;</p>
<p>b. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi.</p>
<p>(3) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c, BAPPN mempunyai tugas memantau dan melakukan penilaian terhadap sikap dan perilaku masyarakat terhadap pornografi dan/atau pornoaksi.</p>
<p>(4) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d, BAPPN mempunyai tugas melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi dan badan yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan ponografi dan pornoaksi.</p>
<p>(5) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e, BAPPN mempunyai tugas memberi komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan/atau pornoaksi.</p>
<p>(6) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f, BAPPN mempunyai tugas :</p>
<p>a. mendorong berkembangnya partisifasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi;</p>
<p>b. menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi.</p>
<p>(7) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g, BAPPN mempunyai tugas :</p>
<p>a. meneruskan laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi;</p>
<p>b. menjadi saksi ahli pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan;</p>
<p>c. mengkoordinasikan pertemuan dengan instansi dan badan lain terkait baik dalam tingkat nasional maupun tingkat internasional yang tugas dan wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornografi dan/atau pornoaksi.</p>
<p>Bagian Ketiga</p>
<p>Susunan Organisasi dan Keanggotaan</p>
<p>Pasal 44</p>
<p>(1) BAPPN terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, serta sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang Anggota yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.</p>
<p>(2) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BAPPN adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.</p>
<p>(3) Ketua dan Wakil Ketua BAPPN dipilih dari dan oleh Anggota.</p>
<p>Pasal 45</p>
<p>(1) Sebelum memangku jabatannya, Anggota BAPPN mengucapkan sumpah/janji menurut agama dan kepercayaannya masing-masing di hadapan Presiden Republik Indonesia.</p>
<p>(2) Lafal sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :</p>
<p>&#8220;Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.&#8221;</p>
<p>&#8220;Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung &#8216;atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.&#8221;</p>
<p>&#8220;Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa,</p>
<p>dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ,</p>
<p>Tahun 1945 dan segala undang-undang yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia.&#8221;</p>
<p>&#8220;Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya.&#8221;</p>
<p>Pasal 46</p>
<p>Persyaratan keanggotaan BAPPN adalah :</p>
<p>a. warga negara Indonesia;</p>
<p>b. sehat jasmani dan rohani;</p>
<p>c. berkelakuan baik;</p>
<p>d. memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pornografi dan pornoaksi; dan</p>
<p>e. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.</p>
<p>Pasal 47</p>
<p>Keanggotaan BAPPN berhenti atau diberhentikan karena :</p>
<p>a. meninggal dunia;</p>
<p>b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;</p>
<p>c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;</p>
<p>d. sakit secara terus menerus;</p>
<p>e. melanggar sumpah/janji;</p>
<p>f. berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau</p>
<p>g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan.</p>
<p>Pasal 48</p>
<p>(1) BAPPN dibantu oleh Sekretariat.</p>
<p>(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh BAPPN.</p>
<p>(3) Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam keputusan BAPPN.</p>
<p>Pasal 49</p>
<p>Pembiayaan untuk pelpksanaan tugas BAPPN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Pasal 50</p>
<p>Ketentuan lebih lanjut mengenai BAPPN diatur dengan Peraturan Presiden.</p>
<p>BAB V<br />
PERAN SERTA MASYARAKAT</p>
<p>Pasal 51</p>
<p>(1) Setiap warga masyarakat berhak untuk berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi berupa :</p>
<p>a. hak untuk mendapatkan komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi;</p>
<p>b. menyampaikan keberatan kepada BAPPN terhadap pengedaran barang dan/atau penyediaan jasa pornografi dan/atau pornoaksi;</p>
<p>c. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap seseorang, sekelompok orang, dan/atau badan yang diduga melakukan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi;</p>
<p>d. gugatan perwakilan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh dan/atau melalui lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada masalah pornografi dan/atau pornoaksi.</p>
<p>(2) Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk :</p>
<p>a. melakukan pembinaan moral, mental spiritual, dan akhlak masyarakat dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur, berakhlaq mulia, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;</p>
<p>b. membantu kegiatan advokasi, rehabilitasi, dan edukasi dalam penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi.</p>
<p>(3) Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila melihat dan/atau mengetahui adanya tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi.</p>
<p>BAB VI</p>
<p>PERAN PEMERINTAH<br />
Pasal 52</p>
<p>Pemerintah berwenang melakukan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral dengan negara lain dalam upaya menanggulangi dan memberantas masalah pornografi dan/atau pornoaksi sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.</p>
<p>Pasal 53</p>
<p>Pemerintah wajib memberikan jaminan hukum dan keamanan kepada pelapor terjadinya tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi:</p>
<p>Pasal 54</p>
<p>(1) Penyidik wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (7) huruf a.</p>
<p>(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak menindaklanjuti laporan terjadinya pornoaksi dikenakan sanksi administratif, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>BAB VII</p>
<p>PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN<br />
Pasal 55</p>
<p>Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>BAB VIII</p>
<p>PEMUSNAHAN<br />
Pasal 56</p>
<p>(1) Pemusnahan barang pornografi dilakukan terhadap hasil penyitaan dan perampasan barang yang tidak berijin berdasarkan putusan pengadilan.</p>
<p>(2) Pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum bekerja sama dengan BAPPN.</p>
<p>(3) Pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum bekerjasama dengan BAPPN dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :</p>
<p>a. nama media apabila barang disebarluaskan melalui media massa cetak dan/atau media massa elektronik;</p>
<p>b. nama dan jenis serta jumlah barang yang dimusnahkan;</p>
<p>c. hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan;</p>
<p>d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan; dan</p>
<p>e. tanda tangan dan identitas Iengkap para pelaksana dan pejabat yang melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan.</p>
<p>BAB IX</p>
<p>KETENTUAN SANKSI</p>
<p>Bagian Pertama<br />
Sanksi Administratif</p>
<p>Pasal 57</p>
<p>(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) diancam dengan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha;</p>
<p>(2) Setiap orang yang telah dicabut ijin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan kembali ijin usaha sejenis.</p>
<p>Bagian Kedua<br />
Ketentuan Pidana</p>
<p>Pasal 58</p>
<p>Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).</p>
<p>Pasal 59</p>
<p>Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).</p>
<p>Pasal 60</p>
<p>Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).</p>
<p>Pasal 61</p>
<p>Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang berciuman bibir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).</p>
<p>Pasal 62</p>
<p>Setiap orang yang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).</p>
<p>Pasal 63</p>
<p>(1) Setiap orang yang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).</p>
<p>(2) Setiap orang yang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).</p>
<p>(3) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda .paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).</p>
<p>(4) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 . (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).</p>
<p>Pasal 64</p>
<p>(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik orang berhubungan seks dalam acara pasta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam pertunjukan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).</p>
<p>Pasal 65</p>
<p>(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas anak-anak yang melakukan masturbasi, onani dan/atau hubungan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan hubungan seks atau aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).</p>
<p>Pasal 66</p>
<p>Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui media massa cetak, media massa elektronik danlatau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).</p>
<p>Pasal 67</p>
<p>Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).</p>
<p>Pasal 68</p>
<p>Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).</p>
<p>Pasal 69</p>
<p>Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman bibir melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sêbagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).</p>
<p>Pasal 70</p>
<p>Setiap orang yang menyiarkan, memper.dengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).</p>
<p>Pasal 71</p>
<p>(1) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).</p>
<p>(2) Setiap orang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).</p>
<p>(3) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).</p>
<p>(4) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).</p>
<p>(5) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).</p>
<p>Pasal 72</p>
<p>(1) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau</p>
<p>menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam acara pesta seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama</p>
<p>15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).</p>
<p>(2) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam pertunjukan seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).</p>
<p>Pasal 73</p>
<p>(1) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam melakukan masturbasi atau onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pOing lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).</p>
<p>(2) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat r4us juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).</p>
<p>(3) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan anak-anak melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).</p>
<p>(4) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).</p>
<p>Pasal 74</p>
<p>Setiap orang yang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan betas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus limb puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).</p>
<p>Pasal 75</p>
<p>Setiap orang yang menyuruh atau memaksa anak-anak menjadi model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani, dan/atau hubungan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling&#8217; sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).</p>
<p>Pasal 76</p>
<p>Setiap orang yang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa elektronik, atau alat komunikasi medio, dan yang berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana paling singkat 18 (delapan betas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).</p>
<p>Pasal 77</p>
<p>Setiap orang yang membeli barang pornografi danlatau jasa pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 23 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun danlatau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)</p>
<p>Pasal 78</p>
<p>(1) Setiap orang yang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).</p>
<p>(2) Setiap orang yang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi danlatau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).</p>
<p>(3) Setiap orang yang menyediakan peralatan danlatau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun danlatau pidana denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).</p>
<p>Pasal 79</p>
<p>(1) Setiap orang dewasa yang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).</p>
<p>(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).</p>
<p>Pasal 80</p>
<p>(1) Setiap orang dewasa yang dengan sengaja telanjang di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).</p>
<p>(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk telanjang di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta &#8216;rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).</p>
<p>Pasal 81</p>
<p>(1) Setiap orang yang berciuman bibir di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 (satu), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).</p>
<p>(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain berciuman bibir di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 (dua), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).</p>
<p>Pasal 82</p>
<p>(1) Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).</p>
<p>(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah</p>
<p>Semoga pemikir-pemikir Indonesia dapat mengubah Indonesia.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/spiritofadhie.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/spiritofadhie.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/spiritofadhie.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/spiritofadhie.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/spiritofadhie.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/spiritofadhie.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/spiritofadhie.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/spiritofadhie.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/spiritofadhie.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/spiritofadhie.wordpress.com/73/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spiritofadhie.wordpress.com&blog=937354&post=73&subd=spiritofadhie&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://spiritofadhie.wordpress.com/2008/11/06/menuai-kegagalan-anti-uu-pornografi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4ceceb99e0f4edb4122f40a63717b554?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">spiritofadhie</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Wartawan Infotainment, etiskah mereka</title>
		<link>http://spiritofadhie.wordpress.com/2008/11/06/wartawan-infotainment-etiskah-mereka/</link>
		<comments>http://spiritofadhie.wordpress.com/2008/11/06/wartawan-infotainment-etiskah-mereka/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Nov 2008 09:58:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>spiritofadhie</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernak-pernik Kehidupan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://spiritofadhie.wordpress.com/?p=68</guid>
		<description><![CDATA[Gosip dalam bahasa kerennya Ghibah. Terlepas dari apakah benar atau tidak, jika tidak maka namanya berubah menjadi fitnah. Definisi Ghibah dan Fitnah ini mungkin ada situs lain yang lebih mumpuni menjelaskannya. (dilain waktu saya akan senang sekali menuliskannya)
Namun Infotainment dewasa ini, yang identik dengan gosip, bahkan menjurus ke fitnah kerap menjejali mata dan kepala penonton [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spiritofadhie.wordpress.com&blog=937354&post=68&subd=spiritofadhie&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Gosip dalam bahasa kerennya Ghibah. Terlepas dari apakah benar atau tidak, jika tidak maka namanya berubah menjadi fitnah. Definisi Ghibah dan Fitnah ini mungkin ada situs lain yang lebih mumpuni menjelaskannya. (dilain waktu saya akan senang sekali menuliskannya)</p>
<p>Namun Infotainment dewasa ini, yang identik dengan gosip, bahkan menjurus ke fitnah kerap menjejali mata dan kepala penonton yang juga keluarga kita. Dikantor, rumah, tetangga, sekolah asyik menanggapi infotaiment ini. Apakah ini etis? disaat orang yang mungkin digunjingkan berat hati. Apakah bila pada posisi yang sama kita sama.</p>
<p>Lantas apakah yang disebut pencari berita infotainment  = wartawan infotainment, yang sekedar menulis tanpa idealis, berkata tanpa fakta. Hanya sekedar memuaskan rasa ingin memenuhi kantong saja.</p>
<p>Lantas mengapa pula gaung Fatwa Ulama NU (2006) yang mengatakan Infotainment adalah haram terlihat adem ayem tak mendapat perhatian dari masyarakat dan pemerintah.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/spiritofadhie.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/spiritofadhie.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/spiritofadhie.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/spiritofadhie.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/spiritofadhie.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/spiritofadhie.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/spiritofadhie.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/spiritofadhie.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/spiritofadhie.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/spiritofadhie.wordpress.com/68/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spiritofadhie.wordpress.com&blog=937354&post=68&subd=spiritofadhie&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://spiritofadhie.wordpress.com/2008/11/06/wartawan-infotainment-etiskah-mereka/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4ceceb99e0f4edb4122f40a63717b554?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">spiritofadhie</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>nComputing Review</title>
		<link>http://spiritofadhie.wordpress.com/2008/11/06/ncomputing-review/</link>
		<comments>http://spiritofadhie.wordpress.com/2008/11/06/ncomputing-review/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Nov 2008 09:28:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>spiritofadhie</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Add new tag]]></category>
		<category><![CDATA[nComputing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://spiritofadhie.wordpress.com/?p=65</guid>
		<description><![CDATA[
Hadir dengan nuansa Virtual. Yah kira-kira begitulah penawaran dari Ncomputing. Kantor berita Antara melansir :
Pada Juni 2008 NComputing Memasarkan lebih dari 120,000 unit, menjadikannya sebagai penyedia perangkat komputer virtual terbesar dengan lebih dari 15,000 pelanggan di 80 negara
Perangkat nComputing memungkinkan banyak client menggunakan satu CPU bersamaan. Dengan OS XP Pro dengan jumlah clien hingga 10 [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spiritofadhie.wordpress.com&blog=937354&post=65&subd=spiritofadhie&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><div class="PostContent">
<p>Hadir dengan nuansa Virtual. Yah kira-kira begitulah penawaran dari Ncomputing. Kantor berita Antara melansir :</p>
<p><em>Pada Juni 2008 NComputing Memasarkan lebih dari 120,000 unit, menjadikannya sebagai penyedia perangkat komputer virtual terbesar dengan lebih dari 15,000 pelanggan di 80 negara</em></p>
<p>Perangkat nComputing memungkinkan banyak client menggunakan satu CPU bersamaan. Dengan OS XP Pro dengan jumlah clien hingga 10 dan OS Win Server 2003 dengan jumlah client 30 koneksi, bahkan dikatakan juga dengan OS linux client tidak terbatas.</p>
<p>Namun terlepas dari kesemuanya, banyaknya jumlah client tentu saja menuntut konsekuensi logis yakni kehandalan hardwarenya. Mulai dari hostnya atau CPU yang di keroyok ramai-ramai oleh para client. Menurut pengalaman saya ketika menghadapi client ncomputing, sering sekali pemakai mengeluhkan kalau ncomputing terkadang menjadi lambat bahkan terkadang menuntut CPU host untuk direstart.</p>
<p>Dari sisi perangkat nComputing sendiri (saat ini memakai Type L230) ternyata port USB ncomputing ini sering sekali bermasalah, terlebih jika digunakan untuk printer dan scanner. Nah menurut teknisinya, hal ini dikarena ncomputing tidak didesain untuk digandengkan dengan perangkat printer dan scanner. Kendala ini akhirnya telah teratasi dengan perangkat USB port Aten plus adaptornya, yang mana adaptor tersebut menyuplai power untuk USB agar dapat menangani mesin printer dan scanner.</p>
<p>Kritik dan saran dipersilahkan. <img class="wp-smiley" src="http://blog.antarmedia.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif" alt=")" /></div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/spiritofadhie.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/spiritofadhie.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/spiritofadhie.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/spiritofadhie.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/spiritofadhie.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/spiritofadhie.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/spiritofadhie.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/spiritofadhie.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/spiritofadhie.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/spiritofadhie.wordpress.com/65/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=spiritofadhie.wordpress.com&blog=937354&post=65&subd=spiritofadhie&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://spiritofadhie.wordpress.com/2008/11/06/ncomputing-review/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4ceceb99e0f4edb4122f40a63717b554?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">spiritofadhie</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://blog.antarmedia.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif" medium="image">
			<media:title type="html">)</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>