semangat….

January 14, 2009

SMS Premium, Peraturan Baru

Filed under: Breaking News — spiritofadhie @ 3:06 pm

Kegelisahan konsumen SMS Premium terjawab sudah. Ternyata Pemerintah telah menelurkan peraturan mengenai Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (SMS) Ke Banyak Tujuan (Broadcast).

Peraturan No. 1/2009 ini memuat 32 pasal, yang mana membuat provider badung harus berfikir 7 kali sebelum mengerjai konsumen. Betapa tidak karena seterusnya hal ini akan diawasi oleh pihak BRTI.

Provider harus jelas memberikan informasi mengenai tarif bahkan bagaimana untuk tidak berlangganan lagi.

Lengkapnya dapat anda lihat disini :

1. Penyelenggaraan jasa pesan premium dilaksanakan dengan menggunakan nomor akses tertentu.

2. Nomor akses tersebut diatur dalam suatu perjanjian kerja sama.

3. Penyelenggara jasa pesan premium dilarang menyediakan jasa pesan premium yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Penyelenggara jasa pesan premium wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi.

5. Tarif Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah .

6. Penyelenggaraan jasa pesan premium diselenggarakan melalui mekanisme: berlangganan; atau tidak berlangganan.

7. Mekanisme berlangganan tersebut merupakan mekanisme di mana: pesan dikirimkan kepada pengguna setelah pengguna melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu; dan pengguna akan menerima pesan yang dikirim oleh penyelenggara jasa pesan premium secara berkala.

8. Mekanisme tidak berlangganan sebagaimana tersebut merupakan mekanisme di mana: pesan dikirimkan kepada pengguna setelah pengguna menyampaikan permintaan tanpa melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu; dan atau pengguna akan menerima pesan yang dikirim oleh penyelenggara jasa pesan premium tidak secara berkala.

9. Mekanisme tidak berlangganan tersebut dapat diselenggarakan antara lain melalui layanan jasa pesan premium yang diselenggarakan berdasarkan kegiatan undian/promosi.

10. Jasa pesan premium yang diselenggarakan berdasarkan kegiatan undian/promosi tersebut wajib mendapatkan izin dari instansi yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kegiatan undian/promosi.

11. Penyelenggara jasa pesan premium wajib menyediakan pusat panggilan (Call Center) dengan nomor khusus yang dapat dihubungi setiap saat selama 24 jam per hari. Pusat panggilan tersebut wajib menyediakan fasilitas dukungan layanan (first line support) yang berfungsi untuk menangani pertanyaan, keluhan dan permintaan pengguna melalui pusat panggilan.

12. Penyelenggara jasa pesan premium melalui mekanisme berlangganan wajib memberikan informasi keaktifan pengguna dalam layanan berlangganan dengan tarif tertentu serta informasi mengenai cara berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi).

13. Dalam hal pengguna melakukan pendaftaran (registrasi/aktivasi) berlangganan jasa pesan premium, penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan informasi bahwa pengguna telah dapat memanfaatkan jasa pesan premium serta informasi tentang besaran tarif, layanan, cara deaktivasi, dan nomor call center.

14. Dalam hal pengguna meminta untuk berhenti berlangganan (deaktivasi) jasa pesan premium, penyelenggara jasa pesan premium wajib menghentikan layanannya segera setelah permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) diterima dengan lengkap.

15. Penyelenggara jasa pesan premium dilarang mengenakan biaya pendaftaran (registrasi/aktivasi) berlangganan.

16. Setelah pendaftaran (registrasi/aktivasi) dilakukan, penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan informasi kepada pengguna sekurang-kurangnya: pendaftaran (registrasi/aktivasi) telah berhasil; layanan telah dapat digunakan; identitas penyelenggara jasa pesan premium; tarif yang akan dikenakan kepada pengguna; cara penghentian berlangganan (deregistrasi/deaktivasi); periode waktu berlangganan; dan pusat panggilan (Call Center) yang dapat dihubungi.

17. Permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) dapat dilakukan sekurang-kurangnya melalui sms, mms, atau melalui call center.

18. Dalam hal pengguna menggunakan sms atau mms untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) tanpa menyebutkan jenis layanan, penyelenggara jasa pesan premium wajib menginformasikan melalui sms atau mms tanpa dikenakan biaya mengenai cara yang benar untuk berhenti berlangganan disertai informasi tentang jenis layanan yang pernah didaftarkan oleh pengguna dan nomor call centre yang dapat dihubungi.

19. Setelah permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) diterima dengan lengkap, penyelenggara jasa pesan premium wajib mengirimkan pemberitahuan melalui sms atau mms tanpa dikenakan biaya bahwa proses permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) telah berhasil dilakukan.

20. Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara pesan premium atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara jasa pesan premium yang menimbulkan kerugian pada pengguna.

21. Penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan ganti rugi tersebut, kecuali penyelenggara pesan premium dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.

22. Ganti rugi tersebut terbatas kepada kerugian langsung yang diderita atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara pesan premium.

23. Penyelesaian ganti rugi tersebut dapat dilaksanakan melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan.

24. Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

25. Pengirim jasa pesan singkat (SMS) ke banyak tujuan (broadcast) dilarang mengirimkan pesan yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.

26. Pengirim jasa pesan singkat (SMS) ke banyak tujuan (broadcast) wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya.

27. Setelah penerima pesan tersebut menolak pengiriman pesan berikutnya, pengirim jasa pesan singkat (short messaging service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) dilarang melakukan pengiriman pesan berikutnya.

28. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

29. Penyelenggara jasa pesan premium yang melanggar ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan s anksi administrasi berupa pencabutan izin dan larangan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium.

30. Pencabutan izin dan larangan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium tersebut dilakukan setelah penyelenggara jasa pesan premium diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dimana masing-masing peringatan tertulis berlangsung selama 7 hari kerja.

31. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan ini dilakukan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

32. BRTI dapat menetapkan ketentuan teknis dalam rangka pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan ini.

sumber :

1. antara

2. detik.com

November 6, 2008

Olah raga Kadal? Olah raga macam apa itu?

Filed under: Breaking News, Fun Ajah.... — spiritofadhie @ 9:24 am

Sepintas ketika mendapat berita semacam judul diatas mungkin menggelitik rasa ingin tahu kita. Emang iya kok, ternyata si Kadal Jamaika melakukan olahraga pagi dan petang. Jadi tak hanya manusia saja yang olah raga bahkan si kadal juga melakukan dengan push up, gerak kepala naik turun dan mengembangkan lipatan kulit leher.

Apa kadal udah merasa dia kelebihan lemak? atau pasangannya mulai mengkhawatirkan staminanya …hehehe. Ternyata hal tersebut dilakukan untuk menandai wilayah kekuasaan dan memperingatkan saudara seperguruannya agar menghormati wilayah tanah ulayat nya.

Kadal adalah hewan pertama yang diketahui melakukan aktifitas ini melalui aktifitas visual, hewan lain seperti burung, tokek, katak melakukan dengan teriakan suara, mengorek ataupun dengan kicauan.

Terry J. Ord, peneliti di Museum of Comparative Zoology, Harvard University di Davis, sekaligus di University of California, menggambarkan ritual pagi reptil itu dalam jurnal American Naturalist edisi terbaru.”Anolis adalah spesies yang amat visual sehingga tak mengejutkan bila mereka memperlihatkan gerakan-gerakan untuk menandai wilayahnya,” kata Ord. “Meski demikian, penemuan ini tetap mengagetkan karena mereka adalah binatang pertama yang diketahui memakai sinyal nonakustik pada pagi dan petang.”

Disadur dan diedit dari sumber :http: //www .tempointeraktif.com/hg/sains/2008/09/01/brk,20080901-133247,id.html#

November 13, 2007

Microsoft CIO Stuart Scott is out

Filed under: Breaking News — spiritofadhie @ 2:57 pm

November 6th, 2007
Microsoft CIO Stuart Scott is out
Posted by Mary Jo Foley @ 10:37 am

Stuart Scott, who joined Microsoft in 2005 as Corporate Vice President
and Chief Information Officer, has left was ousted from the company,
as of November 5 for violating company policies, Microsoft officials said.

According to a statement from a Microsoft spokesperson:

“We can confirm that Stuart Scott was terminated after an
investigation for violation of company policies , and have no further
information to share. “

Before joining Microsoft, Scott worked for 17 years at General
Electric, where he held a variety of roles. Most recently, he was the
CIO for several divisions there.

Scott reported to Chief Operating Officer Kevin Turner.

Microsoft CIO Scott Stuart is outMicrosoft first acknowledged Scott’s
departure in a short note on its corporate Web site.

Scott’s departure seems somewhat abrupt. In late October, Scott
appeared on stage with Turner at an InformationWeek 500 conference. At
that conference, Scott spoke about his work to centralize Microsoft’s
IT operations. From a write-up of his October appearance at the
conference:

“One of Scott’s biggest efforts to date has been to centralize IT
operations, pulling functions in from the business units and in some
cases stomping out “shadow IT” functions that inevitably sprout in
such a tech-smart company. The company has consolidated 26 data
centers to five and eliminated about 1,000 applications in two years,
with the goal of taking out another 1,000.”

I asked Microsoft for comment as to why Scott left and/or who will
succeed him and updated the post with their response above. Still no
word on who will succeed Scott.

One more update from the spokespeople in the know:

“In the interim, Microsoft General Manager Shahla Aly and
Corporate Vice President Alain Crozier will assume Stuart’s
responsibilities until a replacement is identified.”

Taken from http://blogs.zdnet.com/microsoft/?p=909

November 9, 2007

Top Coder dari USU

Filed under: Breaking News — spiritofadhie @ 12:58 pm

Sekali lagi komunitas IT Medan bersorak……

Gembira dan kagum buat sahabatnya, temannya

Top Coder..

dari USU….

Julius Alberto….give applaus….

Dia telah memenangkan kategori programming dan design tingkat mahasiswa TopCoder Collegiate Challenge 2007 yang digelar di Disney World, Orlando, Amerika Serikat dan disponsori
Lilly, Deutsche Bank serta NSA.

Tentu saja ini memotivasi anak2 ilkom USU untuk berlari mengejar prestasi Julius, terlihat jelas pada milis ilkom usus.

Putra bangsa lain juga dalam kompetisi Studio Design termasuk Arif
Widianto alias `oton’ dari Universitas terbuka, yang juga merupakan
runner up TopCoder open 2007 di Las Vegas. Sementara komponen
pertandingan lain seperti Marathon Match dan Algorithm Competition
tidak diikuti finalis asal Indonesia.

Sumber Analisa Daily
http://analisadaily.com/0-9.htm

September 6, 2007

Ponsel Merek Lokal ? Kenapa Nggak?

Filed under: Breaking News, Uncategorized — spiritofadhie @ 10:58 am

Baik Cina ataupun India adalah pionir produk berteknologi canggih asia.

Awalnya tentu masyarakat akan menilai sedikit miris. Tapi lihatlah sekarang, produk-produk mereka menjamur dan bahkan menjadi kekuatan baru di Asia.

Keberanian mencoba dan konsisten, itulah yang patut diteladani. Agaknya ini pulalah yang membuat PT Tirta Citra Nusantara mulai melirik pasar ponsel berteknologi canggih dengan brand local.

Saat ini mereka telah meluncurkan produk dengan konsep Ponsel TV dan Ponsel dual Sim Card yakni Hitect H38 dan Hitect H31.

Mengenai Hitect H31 selain merupakan ponsel Dual Sim Card, Layar Hi Tech H31 menggunakan TFT 262.000 dengan tampilan warna menawan, plus dengan Touchscreen dengan bandrol hanya Rp 1.485.000.

Selain dengan tambahan kamera 1.3 Megapixel plus fitur MP3 dan MP4, ponsel ini juga didesain cukup menawan.

Nah, apakah anda cukup tertarik dengan produk diatas, ingin lebih silahkan mencarinya di pusat pembelanjaan ponsel terdekat.

smu6medan blogs…

Filed under: Breaking News — spiritofadhie @ 10:01 am

http://smu6medan.antarmedia.com/blogsBerangkat kesadaran Alumni untuk memperjuangkan tetap terjalinnya tali silaturahmi demi persahabatan ke anak cucu…

Dengarkan bisikan kerinduan…
Dunia kini berbeda
Biarlah kusimpan sampai nanti
Ketika kerentaan dan keriput
Tapi senyum kecilmu
Dan kenangan
Menari2 disini
Sampai angin segar dan menusuk
Hingga jari jemari dan ujung rambut
Teman… Saudaraku…

Magento untuk bisnis anda

Filed under: Breaking News — spiritofadhie @ 9:55 am

Magento adalah e commerce open source terbaru, yang menjanjikan kenyamanan berbelanja dan control yang baik pula, setidaknya itu yang diutarakan pihak pengembang dalam situsnya http://www.magentocommerce.com/blog/

Dan tentu saja pihak pengembang juga menyertakan komunitas pencintanya yang diikuti banyak Negara, termasuk Indonesia sendiri.

Hanya saja di Indonesia Magento belum terlalu popular, mungkin dikarenakan baru dirilisnya e commerce ini.

Atensi masyarakat inet Indonesia kita nantikan.

June 14, 2007

Breakfast Meeting MASTEL (diambil dari milis sebelah)

Filed under: Breaking News — spiritofadhie @ 4:19 am

— In APWKomitel@yahoogroups.com, S Roestam <sroestam@…> wrote:
P MasWig dan Kawan2 Yth,

[mitro] Saya ingin menambahkan beberapa catatan kecil dari hasil
Breakfast
Meeting MASTEL dengan Bapak MenKominfo sbb:

1. Tentang Open Source, Bapak MenKominfo menyatakan bahwa di dunia ini
memang ada dua kubu, yaitu Copy-left dan Copy-right. Pemerintah akan
bersikap netral dan menjaga keseimbangan antar keduanya.


[rr] pak mitro Yth:
A. keseimbangan bisa dijaga bukan dengan sikap netral… tapi dengan
memberdayakan yang lemah dan mengawasi yang kuat agar tidak semena
mena… (istilahnya market regulations – supply side :-)

jadi kalau mau seimbang dan netral… berdayakan yang open source dan
free software movement dan awasi agar yang proprietary jangan semena
mena menguasai pasar dan agar aparat juga tidak bertindak semena mena
untuk menjaga yang kuwat…

itu baru namanya regulator berfungsi sebagai penyeimbang dan netral
menjalankan UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha yang sehat.

what do you think….pak mitro

[mitro]
2. Tentang rencana Microsoft untuk menjual MS Windows sebesar US$3
untuk kalangan tertentu di negara-negara berkembang, maka beliau
menanggapi secara analogi, yaitu, seekor Ayam Jago yg memiliki banyak
makanan, maka Ia tidak akan menghabiskan makanan itu sendirian, tetapi
akan menyisakan sedikit makanan bagi ayam-ayam betinanya. Ini merupakan
strategi, karena makanan yg sedikit itu dimasa depan akan menjadi
berlimpah ruah (ayam-ayam betina tersebut menghasilkan telor yg
berlimpah?) (more…)

June 7, 2007

Gebrakan WEBMEDIA Training Center

Filed under: Breaking News — spiritofadhie @ 3:19 am

WHAT’S NEW ON JUNY 2007

Setelah keluar masuk kampus di bulan Maret,April, dan Mei 2007 ini,
Webmedia Training Center mengadakan kegiatan workshop dan inhouse
training di Webmedia Training Center. Adapun beberapa kegiatannya
adalah:

1. SETTING CISCO ROUTER ON WIDE AREA NETWORK
Anda ditugaskan menghubungkan jaringan perusahaan yang berada di
kota Bogor, Bandung, Balikpapan dan Medan, dan harus selesai dalam 2
hari. Kalau mau tahu caranya kita akan selesaikan dalam waktu 3 jam,
live dan dipandu oleh instruktur Webmedia Bpk. Jamal Abdul Latif.
Jangan lewatkan kesempatan ini, kalau tidak anda akan dipecat dari
perusahaan.
Biaya : Rp. 30.000,-
Jadwal : 12, 13, 15 June 2007
Jam : 09.00 – 12.00 Wib (more…)

Blog at WordPress.com.