semangat….

January 27, 2009

Ingin mimpiku

Filed under: Fun Ajah...., puisi — spiritofadhie @ 4:21 pm

Malam ini rasanya ngantuk.. dan bener-bener ngantuk;

namun agaknya akan ku tahan sebentar demi sebuah puisi, puisi 12 Juni 2007..

April 2007 Joan adik kelasku..yang sekarang masih melanjutkan di IPB membuat forum Yahoo Groups smu VI

yah berbekal itu maka sudah lama yah hampir 2 tahun lalu..dan kondisinya hampir mirip saat itu, saat kantuk menjalari seluruh tubuh dan mata sedang merayu dayu .. berharap senja.hehehe

 

Dengarkan bisikan kerinduan…
Dunia kini berbeda
Biarlah kusimpan sampai nanti
Ketika kerentaan dan keriput
Tapi senyum kecilmu
Dan kenangan
Menari2 disini
Sampai angin segar dan menusuk
Hingga jari jemari dan ujung rambut
Teman… Saudaraku… 

 Kala itu aku benar-benar tergerak untuk membuat wadah komunitas sesama alumni smu negeri 6 medan, mulai dari cari-cari desain gratisan, cari fantasi puisi dan jadilah ia (more…)

January 14, 2009

SMS Premium, Peraturan Baru

Filed under: Breaking News — spiritofadhie @ 3:06 pm

Kegelisahan konsumen SMS Premium terjawab sudah. Ternyata Pemerintah telah menelurkan peraturan mengenai Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (SMS) Ke Banyak Tujuan (Broadcast).

Peraturan No. 1/2009 ini memuat 32 pasal, yang mana membuat provider badung harus berfikir 7 kali sebelum mengerjai konsumen. Betapa tidak karena seterusnya hal ini akan diawasi oleh pihak BRTI.

Provider harus jelas memberikan informasi mengenai tarif bahkan bagaimana untuk tidak berlangganan lagi.

Lengkapnya dapat anda lihat disini :

1. Penyelenggaraan jasa pesan premium dilaksanakan dengan menggunakan nomor akses tertentu.

2. Nomor akses tersebut diatur dalam suatu perjanjian kerja sama.

3. Penyelenggara jasa pesan premium dilarang menyediakan jasa pesan premium yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Penyelenggara jasa pesan premium wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi.

5. Tarif Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah .

6. Penyelenggaraan jasa pesan premium diselenggarakan melalui mekanisme: berlangganan; atau tidak berlangganan.

7. Mekanisme berlangganan tersebut merupakan mekanisme di mana: pesan dikirimkan kepada pengguna setelah pengguna melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu; dan pengguna akan menerima pesan yang dikirim oleh penyelenggara jasa pesan premium secara berkala.

8. Mekanisme tidak berlangganan sebagaimana tersebut merupakan mekanisme di mana: pesan dikirimkan kepada pengguna setelah pengguna menyampaikan permintaan tanpa melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu; dan atau pengguna akan menerima pesan yang dikirim oleh penyelenggara jasa pesan premium tidak secara berkala.

9. Mekanisme tidak berlangganan tersebut dapat diselenggarakan antara lain melalui layanan jasa pesan premium yang diselenggarakan berdasarkan kegiatan undian/promosi.

10. Jasa pesan premium yang diselenggarakan berdasarkan kegiatan undian/promosi tersebut wajib mendapatkan izin dari instansi yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kegiatan undian/promosi.

11. Penyelenggara jasa pesan premium wajib menyediakan pusat panggilan (Call Center) dengan nomor khusus yang dapat dihubungi setiap saat selama 24 jam per hari. Pusat panggilan tersebut wajib menyediakan fasilitas dukungan layanan (first line support) yang berfungsi untuk menangani pertanyaan, keluhan dan permintaan pengguna melalui pusat panggilan.

12. Penyelenggara jasa pesan premium melalui mekanisme berlangganan wajib memberikan informasi keaktifan pengguna dalam layanan berlangganan dengan tarif tertentu serta informasi mengenai cara berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi).

13. Dalam hal pengguna melakukan pendaftaran (registrasi/aktivasi) berlangganan jasa pesan premium, penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan informasi bahwa pengguna telah dapat memanfaatkan jasa pesan premium serta informasi tentang besaran tarif, layanan, cara deaktivasi, dan nomor call center.

14. Dalam hal pengguna meminta untuk berhenti berlangganan (deaktivasi) jasa pesan premium, penyelenggara jasa pesan premium wajib menghentikan layanannya segera setelah permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) diterima dengan lengkap.

15. Penyelenggara jasa pesan premium dilarang mengenakan biaya pendaftaran (registrasi/aktivasi) berlangganan.

16. Setelah pendaftaran (registrasi/aktivasi) dilakukan, penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan informasi kepada pengguna sekurang-kurangnya: pendaftaran (registrasi/aktivasi) telah berhasil; layanan telah dapat digunakan; identitas penyelenggara jasa pesan premium; tarif yang akan dikenakan kepada pengguna; cara penghentian berlangganan (deregistrasi/deaktivasi); periode waktu berlangganan; dan pusat panggilan (Call Center) yang dapat dihubungi.

17. Permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) dapat dilakukan sekurang-kurangnya melalui sms, mms, atau melalui call center.

18. Dalam hal pengguna menggunakan sms atau mms untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) tanpa menyebutkan jenis layanan, penyelenggara jasa pesan premium wajib menginformasikan melalui sms atau mms tanpa dikenakan biaya mengenai cara yang benar untuk berhenti berlangganan disertai informasi tentang jenis layanan yang pernah didaftarkan oleh pengguna dan nomor call centre yang dapat dihubungi.

19. Setelah permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) diterima dengan lengkap, penyelenggara jasa pesan premium wajib mengirimkan pemberitahuan melalui sms atau mms tanpa dikenakan biaya bahwa proses permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) telah berhasil dilakukan.

20. Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara pesan premium atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara jasa pesan premium yang menimbulkan kerugian pada pengguna.

21. Penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan ganti rugi tersebut, kecuali penyelenggara pesan premium dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.

22. Ganti rugi tersebut terbatas kepada kerugian langsung yang diderita atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara pesan premium.

23. Penyelesaian ganti rugi tersebut dapat dilaksanakan melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan.

24. Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

25. Pengirim jasa pesan singkat (SMS) ke banyak tujuan (broadcast) dilarang mengirimkan pesan yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.

26. Pengirim jasa pesan singkat (SMS) ke banyak tujuan (broadcast) wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya.

27. Setelah penerima pesan tersebut menolak pengiriman pesan berikutnya, pengirim jasa pesan singkat (short messaging service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) dilarang melakukan pengiriman pesan berikutnya.

28. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

29. Penyelenggara jasa pesan premium yang melanggar ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan s anksi administrasi berupa pencabutan izin dan larangan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium.

30. Pencabutan izin dan larangan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium tersebut dilakukan setelah penyelenggara jasa pesan premium diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dimana masing-masing peringatan tertulis berlangsung selama 7 hari kerja.

31. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan ini dilakukan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

32. BRTI dapat menetapkan ketentuan teknis dalam rangka pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan ini.

sumber :

1. antara

2. detik.com

Palestina

Filed under: Pernak-pernik Kehidupan — spiritofadhie @ 2:55 pm

Isu Palestina merebut perhatian dan simpati milyaran penduduk bumi.
Saya yakin setiap insan manusia mengutuk insiden agresi ini. Atas dasar alasan apapun tidak dapat dibenarkan.
Perang kesumat ini tidak semata hanya bersandar pada isu agama saja.
Namun jika ditanyakan kenapa ummat Muslim yang bereaksi paling keras!
Tentu jawabannya karena cinta dan kasih sayang sesama muslim mengalahkan jauhnya lokasi, muslim ibarat satu bangunan yang saling menguatkan. Dimana saja muslim disakiti tentu akan bereaksi terhadap muslim lain. Ambil contoh saja ketika muslimah kecil Prancis yang dilarang berjilbab ke sekolah, sontak menyulut kemarahan dan kekesalan ummat muslim sedunia.
Yah, isu Palestina harus ditanggapi secara benar, ini bukan hanya isu, ini fakta.
Lantas bagaimana kita menanggapi hal ini?
Ingatlah Muslim sekalian… bukan roket yang menyelamatkan saudaramu…
bukan pesawat tempur, bukan juga nuklir!!!
ingatlah siapa yang berkuasa atas langit dan bumi
ingat siapa yang mampu membalikkan keadaan 300 pasukan melawan ribuan kuffar Quraish dan banyak peperangan lain
Ingatlah Rabbmu
kepadaNya lah kita menyerahkan segala urusan
sungguh doa adalah senjata terampuh kaum mukmin
sungguh doa akan ijabah ketika kita membersihkan diri
untukmu saudaraku sesama muslim saling tolong menolonglah kita diatas kebaikan dan kebenaran

Blog at WordPress.com.