Mungkin kata-kata itu yang tergambar dibenak saya. Anti UU Pornografi, mereka yang memiliki keyakinan ini terlepas dari kebenaran keyakinannya terhadap UU Pornografi seperti :
1. Menolak karena negara Indonesia adalah negara dengan ratusan kebudayaan, jadi menyerang kebhinekaan bangsa, sehingga dapat mendiskriminasi budaya suku tertentu
2. Menyudutkan Perempuan, perempuan selalu dianggap objek sex, maka perempuan harus dibenahi
namun mereka telah gagal meyakinkan bahwa bangsa Indonesia tidak membutuhkan UU Pornografi. Mereka gagal memberikan gambaran kemasyarakat luas bahwa UU ini banyak definisi yang tak jelas dan ambigu melalui pentolan mereka. Justru mereka mengkaburkan diri mereka dengan serta merta bergabungnya dari barisan pelacur (maaf), barisan seniman dengan tarian yang sensual.
Jangankan terhadap masyarakat Agamis, agaknya mereka kurang memperhatikan di lingkungan atheispun secara sadar dan tidak sadar mengalami syndrom porn paranoid (syndrom saya namai sendiri). meskipun orangtuanya mengkonsumsi produk dimaksud namun khawatir anak mengkonsumsinya jika belum cukup umur. (more…)


