July 18, 2009
January 27, 2009
Ingin mimpiku
Malam ini rasanya ngantuk.. dan bener-bener ngantuk;
namun agaknya akan ku tahan sebentar demi sebuah puisi, puisi 12 Juni 2007..
April 2007 Joan adik kelasku..yang sekarang masih melanjutkan di IPB membuat forum Yahoo Groups smu VI
yah berbekal itu maka sudah lama yah hampir 2 tahun lalu..dan kondisinya hampir mirip saat itu, saat kantuk menjalari seluruh tubuh dan mata sedang merayu dayu .. berharap senja.hehehe
Dengarkan bisikan kerinduan…
Dunia kini berbeda
Biarlah kusimpan sampai nanti
Ketika kerentaan dan keriput
Tapi senyum kecilmu
Dan kenangan
Menari2 disini
Sampai angin segar dan menusuk
Hingga jari jemari dan ujung rambut
Teman… Saudaraku…
Kala itu aku benar-benar tergerak untuk membuat wadah komunitas sesama alumni smu negeri 6 medan, mulai dari cari-cari desain gratisan, cari fantasi puisi dan jadilah ia (more…)
January 14, 2009
SMS Premium, Peraturan Baru
Kegelisahan konsumen SMS Premium terjawab sudah. Ternyata Pemerintah telah menelurkan peraturan mengenai Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (SMS) Ke Banyak Tujuan (Broadcast).
Peraturan No. 1/2009 ini memuat 32 pasal, yang mana membuat provider badung harus berfikir 7 kali sebelum mengerjai konsumen. Betapa tidak karena seterusnya hal ini akan diawasi oleh pihak BRTI.
Provider harus jelas memberikan informasi mengenai tarif bahkan bagaimana untuk tidak berlangganan lagi.
Lengkapnya dapat anda lihat disini :
1. Penyelenggaraan jasa pesan premium dilaksanakan dengan menggunakan nomor akses tertentu.
2. Nomor akses tersebut diatur dalam suatu perjanjian kerja sama.
3. Penyelenggara jasa pesan premium dilarang menyediakan jasa pesan premium yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Penyelenggara jasa pesan premium wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi.
5. Tarif Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah .
6. Penyelenggaraan jasa pesan premium diselenggarakan melalui mekanisme: berlangganan; atau tidak berlangganan.
7. Mekanisme berlangganan tersebut merupakan mekanisme di mana: pesan dikirimkan kepada pengguna setelah pengguna melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu; dan pengguna akan menerima pesan yang dikirim oleh penyelenggara jasa pesan premium secara berkala.
8. Mekanisme tidak berlangganan sebagaimana tersebut merupakan mekanisme di mana: pesan dikirimkan kepada pengguna setelah pengguna menyampaikan permintaan tanpa melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu; dan atau pengguna akan menerima pesan yang dikirim oleh penyelenggara jasa pesan premium tidak secara berkala.
9. Mekanisme tidak berlangganan tersebut dapat diselenggarakan antara lain melalui layanan jasa pesan premium yang diselenggarakan berdasarkan kegiatan undian/promosi.
10. Jasa pesan premium yang diselenggarakan berdasarkan kegiatan undian/promosi tersebut wajib mendapatkan izin dari instansi yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kegiatan undian/promosi.
11. Penyelenggara jasa pesan premium wajib menyediakan pusat panggilan (Call Center) dengan nomor khusus yang dapat dihubungi setiap saat selama 24 jam per hari. Pusat panggilan tersebut wajib menyediakan fasilitas dukungan layanan (first line support) yang berfungsi untuk menangani pertanyaan, keluhan dan permintaan pengguna melalui pusat panggilan.
12. Penyelenggara jasa pesan premium melalui mekanisme berlangganan wajib memberikan informasi keaktifan pengguna dalam layanan berlangganan dengan tarif tertentu serta informasi mengenai cara berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi).
13. Dalam hal pengguna melakukan pendaftaran (registrasi/aktivasi) berlangganan jasa pesan premium, penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan informasi bahwa pengguna telah dapat memanfaatkan jasa pesan premium serta informasi tentang besaran tarif, layanan, cara deaktivasi, dan nomor call center.
14. Dalam hal pengguna meminta untuk berhenti berlangganan (deaktivasi) jasa pesan premium, penyelenggara jasa pesan premium wajib menghentikan layanannya segera setelah permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) diterima dengan lengkap.
15. Penyelenggara jasa pesan premium dilarang mengenakan biaya pendaftaran (registrasi/aktivasi) berlangganan.
16. Setelah pendaftaran (registrasi/aktivasi) dilakukan, penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan informasi kepada pengguna sekurang-kurangnya: pendaftaran (registrasi/aktivasi) telah berhasil; layanan telah dapat digunakan; identitas penyelenggara jasa pesan premium; tarif yang akan dikenakan kepada pengguna; cara penghentian berlangganan (deregistrasi/deaktivasi); periode waktu berlangganan; dan pusat panggilan (Call Center) yang dapat dihubungi.
17. Permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) dapat dilakukan sekurang-kurangnya melalui sms, mms, atau melalui call center.
18. Dalam hal pengguna menggunakan sms atau mms untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) tanpa menyebutkan jenis layanan, penyelenggara jasa pesan premium wajib menginformasikan melalui sms atau mms tanpa dikenakan biaya mengenai cara yang benar untuk berhenti berlangganan disertai informasi tentang jenis layanan yang pernah didaftarkan oleh pengguna dan nomor call centre yang dapat dihubungi.
19. Setelah permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) diterima dengan lengkap, penyelenggara jasa pesan premium wajib mengirimkan pemberitahuan melalui sms atau mms tanpa dikenakan biaya bahwa proses permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) telah berhasil dilakukan.
20. Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara pesan premium atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara jasa pesan premium yang menimbulkan kerugian pada pengguna.
21. Penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan ganti rugi tersebut, kecuali penyelenggara pesan premium dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.
22. Ganti rugi tersebut terbatas kepada kerugian langsung yang diderita atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara pesan premium.
23. Penyelesaian ganti rugi tersebut dapat dilaksanakan melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan.
24. Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
25. Pengirim jasa pesan singkat (SMS) ke banyak tujuan (broadcast) dilarang mengirimkan pesan yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.
26. Pengirim jasa pesan singkat (SMS) ke banyak tujuan (broadcast) wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya.
27. Setelah penerima pesan tersebut menolak pengiriman pesan berikutnya, pengirim jasa pesan singkat (short messaging service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) dilarang melakukan pengiriman pesan berikutnya.
28. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
29. Penyelenggara jasa pesan premium yang melanggar ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan s anksi administrasi berupa pencabutan izin dan larangan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium.
30. Pencabutan izin dan larangan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium tersebut dilakukan setelah penyelenggara jasa pesan premium diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dimana masing-masing peringatan tertulis berlangsung selama 7 hari kerja.
31. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan ini dilakukan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
32. BRTI dapat menetapkan ketentuan teknis dalam rangka pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan ini.
sumber :
1. antara
2. detik.com
Palestina
Isu Palestina merebut perhatian dan simpati milyaran penduduk bumi.
Saya yakin setiap insan manusia mengutuk insiden agresi ini. Atas dasar alasan apapun tidak dapat dibenarkan.
Perang kesumat ini tidak semata hanya bersandar pada isu agama saja.
Namun jika ditanyakan kenapa ummat Muslim yang bereaksi paling keras!
Tentu jawabannya karena cinta dan kasih sayang sesama muslim mengalahkan jauhnya lokasi, muslim ibarat satu bangunan yang saling menguatkan. Dimana saja muslim disakiti tentu akan bereaksi terhadap muslim lain. Ambil contoh saja ketika muslimah kecil Prancis yang dilarang berjilbab ke sekolah, sontak menyulut kemarahan dan kekesalan ummat muslim sedunia.
Yah, isu Palestina harus ditanggapi secara benar, ini bukan hanya isu, ini fakta.
Lantas bagaimana kita menanggapi hal ini?
Ingatlah Muslim sekalian… bukan roket yang menyelamatkan saudaramu…
bukan pesawat tempur, bukan juga nuklir!!!
ingatlah siapa yang berkuasa atas langit dan bumi
ingat siapa yang mampu membalikkan keadaan 300 pasukan melawan ribuan kuffar Quraish dan banyak peperangan lain
Ingatlah Rabbmu
kepadaNya lah kita menyerahkan segala urusan
sungguh doa adalah senjata terampuh kaum mukmin
sungguh doa akan ijabah ketika kita membersihkan diri
untukmu saudaraku sesama muslim saling tolong menolonglah kita diatas kebaikan dan kebenaran
November 6, 2008
Menuai kegagalan – anti UU Pornografi
Mungkin kata-kata itu yang tergambar dibenak saya. Anti UU Pornografi, mereka yang memiliki keyakinan ini terlepas dari kebenaran keyakinannya terhadap UU Pornografi seperti :
1. Menolak karena negara Indonesia adalah negara dengan ratusan kebudayaan, jadi menyerang kebhinekaan bangsa, sehingga dapat mendiskriminasi budaya suku tertentu
2. Menyudutkan Perempuan, perempuan selalu dianggap objek sex, maka perempuan harus dibenahi
namun mereka telah gagal meyakinkan bahwa bangsa Indonesia tidak membutuhkan UU Pornografi. Mereka gagal memberikan gambaran kemasyarakat luas bahwa UU ini banyak definisi yang tak jelas dan ambigu melalui pentolan mereka. Justru mereka mengkaburkan diri mereka dengan serta merta bergabungnya dari barisan pelacur (maaf), barisan seniman dengan tarian yang sensual.
Jangankan terhadap masyarakat Agamis, agaknya mereka kurang memperhatikan di lingkungan atheispun secara sadar dan tidak sadar mengalami syndrom porn paranoid (syndrom saya namai sendiri). meskipun orangtuanya mengkonsumsi produk dimaksud namun khawatir anak mengkonsumsinya jika belum cukup umur. (more…)
Wartawan Infotainment, etiskah mereka
Gosip dalam bahasa kerennya Ghibah. Terlepas dari apakah benar atau tidak, jika tidak maka namanya berubah menjadi fitnah. Definisi Ghibah dan Fitnah ini mungkin ada situs lain yang lebih mumpuni menjelaskannya. (dilain waktu saya akan senang sekali menuliskannya)
Namun Infotainment dewasa ini, yang identik dengan gosip, bahkan menjurus ke fitnah kerap menjejali mata dan kepala penonton yang juga keluarga kita. Dikantor, rumah, tetangga, sekolah asyik menanggapi infotaiment ini. Apakah ini etis? disaat orang yang mungkin digunjingkan berat hati. Apakah bila pada posisi yang sama kita sama.
Lantas apakah yang disebut pencari berita infotainment = wartawan infotainment, yang sekedar menulis tanpa idealis, berkata tanpa fakta. Hanya sekedar memuaskan rasa ingin memenuhi kantong saja.
Lantas mengapa pula gaung Fatwa Ulama NU (2006) yang mengatakan Infotainment adalah haram terlihat adem ayem tak mendapat perhatian dari masyarakat dan pemerintah.
nComputing Review
Hadir dengan nuansa Virtual. Yah kira-kira begitulah penawaran dari Ncomputing. Kantor berita Antara melansir :
Pada Juni 2008 NComputing Memasarkan lebih dari 120,000 unit, menjadikannya sebagai penyedia perangkat komputer virtual terbesar dengan lebih dari 15,000 pelanggan di 80 negara
Perangkat nComputing memungkinkan banyak client menggunakan satu CPU bersamaan. Dengan OS XP Pro dengan jumlah clien hingga 10 dan OS Win Server 2003 dengan jumlah client 30 koneksi, bahkan dikatakan juga dengan OS linux client tidak terbatas.
Namun terlepas dari kesemuanya, banyaknya jumlah client tentu saja menuntut konsekuensi logis yakni kehandalan hardwarenya. Mulai dari hostnya atau CPU yang di keroyok ramai-ramai oleh para client. Menurut pengalaman saya ketika menghadapi client ncomputing, sering sekali pemakai mengeluhkan kalau ncomputing terkadang menjadi lambat bahkan terkadang menuntut CPU host untuk direstart.
Dari sisi perangkat nComputing sendiri (saat ini memakai Type L230) ternyata port USB ncomputing ini sering sekali bermasalah, terlebih jika digunakan untuk printer dan scanner. Nah menurut teknisinya, hal ini dikarena ncomputing tidak didesain untuk digandengkan dengan perangkat printer dan scanner. Kendala ini akhirnya telah teratasi dengan perangkat USB port Aten plus adaptornya, yang mana adaptor tersebut menyuplai power untuk USB agar dapat menangani mesin printer dan scanner.
Kritik dan saran dipersilahkan. ![]()
Olah raga Kadal? Olah raga macam apa itu?
Sepintas ketika mendapat berita semacam judul diatas mungkin menggelitik rasa ingin tahu kita. Emang iya kok, ternyata si Kadal Jamaika melakukan olahraga pagi dan petang. Jadi tak hanya manusia saja yang olah raga bahkan si kadal juga melakukan dengan push up, gerak kepala naik turun dan mengembangkan lipatan kulit leher.
Apa kadal udah merasa dia kelebihan lemak? atau pasangannya mulai mengkhawatirkan staminanya …hehehe. Ternyata hal tersebut dilakukan untuk menandai wilayah kekuasaan dan memperingatkan saudara seperguruannya agar menghormati wilayah tanah ulayat nya.
Kadal adalah hewan pertama yang diketahui melakukan aktifitas ini melalui aktifitas visual, hewan lain seperti burung, tokek, katak melakukan dengan teriakan suara, mengorek ataupun dengan kicauan.
Terry J. Ord, peneliti di Museum of Comparative Zoology, Harvard University di Davis, sekaligus di University of California, menggambarkan ritual pagi reptil itu dalam jurnal American Naturalist edisi terbaru.”Anolis adalah spesies yang amat visual sehingga tak mengejutkan bila mereka memperlihatkan gerakan-gerakan untuk menandai wilayahnya,” kata Ord. “Meski demikian, penemuan ini tetap mengagetkan karena mereka adalah binatang pertama yang diketahui memakai sinyal nonakustik pada pagi dan petang.”
Disadur dan diedit dari sumber :http: //www .tempointeraktif.com/hg/sains/2008/09/01/brk,20080901-133247,id.html#
April 24, 2008
Bagaimana Masuk Ke BIOS
Basic Input Output System atau yang disingkat BIOS menjadi tools penting dalam setting computer. Seperti yang diketahui bersama BIOS berfungsi sebagai tool setting awal computer hardware computer, dan tidak hanya itu, juga mengontrolnya.
Contoh saja untuk mencegah crash/ tabrakan 2 setting hardware sejenis, missal VGA card.
Karena beragamnya manufaktur Komputer, dan ini juga tidak standard membuat sesekali kita kalang kabut untuk mengetahui “bagaimana cara masuk ke BIOS ini?”
March 12, 2008
fdisk Partisi Linux
Nah kalo sekarang install Linux segampang Windows
Next, next finish..
tapi bagaimana jika suatu hari dihadapkan kepada masalah partisi secara manual.
Hmm, kira2 inilah yang saya hadapi 2 hari ini..
Alhamdulillah masih banyak orang yang mau berbagi ilmu, dan tentu saja ini ingin juga saya bagi.
fdisk
deff — partititon table manipulator for Linux
ada perintah dasar yang perlu diketahui a.l :
p print the partition table
n create a new partition
d delete a partition
q quit without saving changes
w write the new partition table and exit



